ISLAM DALAM MENGATASI KEMISKINAN (2)
ISLAM DALAM MENGATASI
KEMISKINAN (2)
Lanjuatan....
Ilustrasi Gamabar: Republika.co.id |
Ustadz Dr. Yusuf Qardhawi
dalam bukunya Musykilatul Fakri Wa Kaifa ‘Aalajahal Islam menyebutkan
kiat-kiat Islam dalam mengatasi kemiskinan. Dalam buku itu, Dr. Yusuf Qardhawi
menyebutkan enam kiat yang harus dilakukan kaum muslimin untuk mengatasi
kemiskinan.
4. Dana Bantuan
Perbendaharaan Islam.
Disamping
menjelaskan hal itu, Dr. Yusuf Qardhawi juga menjelaskan bahwa mengatasi
kemiskinan dengan dana bantuan Islam yang berasal dari berbagai sumber yang
diperoleh baitul maal. Karena itu kekayaan-kekyaan umum pada suatu negara harus
diarahkan untuk mengatasi kemiskinan dan karenanya dia tidak boleh dikuasi oleh
satu atau sekelompok orang untuk kepentingan mereka. Disamping dari kekayaan
atau aset negara, dana bantuan perbendaharaan Islam juga bisa diperoleh dari
ghanimah (harta pampasan perang), fa’i (harta yang ditinggal musuh) dan
sebagainya.
Oleh karena itu,
negara dan lembaga-lembaga Islam harus mengupayakan dapat mengatasi kemiskinan
dengan berbagai cara dengan memanfaatkan potensi harta negara yang ada.
Karenanya suatu negara harus melakukan penghematan dan konsentrasi pada
mengatasi kemiskinan. Di negara kita, jumlah penduduk miskin dan yang hidup di
bawah garis kemiskinan masih sedemikian banyak dan itu tidak boleh dibiarkan
terus berlangsung tanpa ada upaya yang sungguh-sungguh.
5. Keharusan
Memenuhi Hak Selain Zakat.
Disamping zakat,
masih ada pengeluaran seorang muslim yang harus dilakukan dalam upaya mengatasi
kemiskinan dalam kaitannya dengan hubungan tertentu dengan sesama muslim,
misalnya;
pertama, hubungan bertetangga yang
apabila mereka miskin maka kita wajib membantunya, Rasulullah Saw bersabda:
Tidak patut dinamakan beriman, orang yang tidur malam
dalam keadaan kenyang sedang tetangga yang berada di sampingnya dalam keadaan
lapar, padahal ia mengetahuinya (HR. Thabrani dan Baihaqi).
Kedua, menunaikan ibadah qurban
pada hari raya Idul Adha yang dagingnya dibagikan kepada mereka yang miskin.
Ketiga, kafarat melanggar sumpah
sebagaimana firman Allah yang artinya:
Maka kafarahnya (tebusan bagi orang yang melanggar sumpah) adalah memberi makan
kepada sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa kamu berikan kepada
keluargamu atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak
(QS 5:89).
Keempat, fidyah dengan memberi makan seorang miskin sebagai ganti puasa satu hari bagi mereka
yang tidak berpuasa dengan sebab sakit yang menahun, tua dan sebagainya.
Kelima, al hadyu atau berqurban karena pelanggaran dalam ibadah haji dan
sebagainya.
6. Shadaqah Suka
Rela Dan Kebajikan Individu.
Disamping
kewajiban-kewajiban dalam kaitan harta yang harus ditunaikan oleh seorang
muslim, untuk mengatasi kemiskinan, Islam juga memberikan rangsangan kepada
kaum muslimin untuk memiliki akhlak yang agung yang dalam hal ini adalah
dermawan dan murah hati sehingga pribadi yang memiliki tidak segan-segan untuk
mengeluarkan hartanya lebih dari yang diwajibkan kepadanya dalam konteks
shadaqah yang sifatnya suka rela sebagai kebajikan dirinya di jalan Allah Swt.
Diantara bentuk-bentuknya adalah waqaf dan hibah terhadap harta yang
dimilikinya seperti kendaraan, tanah, rumah dan sebagainya. Allah dan RasuNya
memberikan imbalan dan penghargaan yang sangat besar terhadap orang yang
bershadaqah sehingga hal itu termasuk pahala yang akan terus diperolehnya
meskipun dia telah meninggal dunia.
Akhirnya harus kita
sadari bahwa kemiskinan itu selalu menghantui kita sepanjang zaman, kemiskinan
bisa saja terjadi secara tiba-tiba terhadap orang yang kaya. Maka harus kita
ingat bahwa selagi kita kaya dan berkecukupun, kita harus ingat pada mereka
yang miskin dan kekurangan karena suatu ketika mungkin saja kita seperti
mereka. Wallahu A’lam (Sumber: Drs. Ahmad Yani)
Category: Artikel Islam, Kultum