GOLONGAN PUTIH?

Unknown | 2/16/2014 | 2 komentar


Ilustrasi Gambar (Sumber:hanyapelangi.wordpress.com)
 Majlis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarakan fatwa yang menyatakan tentang hukum haramnya GOLPUT (Golongan Putih) atau tidak menggunakan hak pilih dalam pemilihan umum.

Meski mendapat pertentangan dari beberapa elemen masyarakat, namun MUI menyatakan bahwa fatwa ini merupakan hasil  dari proses yang sah dengan tujuan untuk kemaslahatan umat.

Fatwa MUI tentang larangan Golput tersebut berbunyi:
“Wajib bagi Bangsa Indonesia untuk memilih pemimpin. Kalau yang dipilih ada namun tidak dipilih, menjadi haram”
 KH Ali Mustafa Ya’qub menegaskan bahwa tidak berpartisipasi dalam proses pemilu merupakan hak politik warga negara. Namun demikian sebagai warga yang baik ada kewajiban moral untuk mengikuti seruan fatwa tersebut. Mesikipun bagi yang tidak mematuhinya tidak akan dipaksa karena tidak ada undang-undang yang memaksa masyarakat harus mengikuti seruan MUI.

Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa tentang pemilu, menyatakan beberapa hal yang terkait dengan fatwa MUI tentang Golput, yaitu:
1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
2. Memilih pemimpin dalam islam adalah kewajiban untuk menegakan imamah dan imarah daam kehidupan bersama.
3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.
4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertaqwa, jujur (sidiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tablig), mempunyai kemampuan (fathonan), dan memperjuangan kepentingan umat islam hukumnya adalah wajib.
5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan diatas atau tidak memilih sama sekali padahal terdapat calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

Demikian penjelasan mengenai golput. Dari penjelasan ini kita dapat mengambil sebuah kesimpulan, tidak diperbolehkannya golput (haramnya golput) apabila terdapat seorang pemimpin yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan untuk menjadi pemimpin. Lalu kalau tidak ada pemimpin yang memenuhi syarat? Kita sudah punya jawaban masing-masing.

Semoga pada Pemilu 2014 yang sebentar lagi, Indonesia mempunyai calon-calon pemimpin yang mempunyai [setidaknya] syarat-syarat diatas. Amin... Wallahu ‘Alam..
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa [04] Ayat 59).
Dikutip dari buletin al-waasit edisi 689-02-2014

Category: ,

About wandibudiman.blogspot.com:
Blog ini merupakan blog yang dikelola oleh Wandi Budiman, seorang manusia lemah yang selalu mencari keridhaan dari Tuhannya (Allah swt). Terimaksih sudah berkunjung ke Blog ini Semoga apa yang sudah di posting di Blog ini menjadi Sesuatu yang bermanfaat.Amin..