GOLONGAN PUTIH?
Ilustrasi Gambar (Sumber:hanyapelangi.wordpress.com) |
Majlis Ulama Indonesia (MUI)
telah mengeluarakan fatwa yang menyatakan tentang hukum haramnya GOLPUT (Golongan
Putih) atau tidak menggunakan hak pilih dalam pemilihan umum.
Meski mendapat pertentangan
dari beberapa elemen masyarakat, namun MUI menyatakan bahwa fatwa ini merupakan
hasil dari proses yang sah dengan tujuan
untuk kemaslahatan umat.
Fatwa MUI tentang larangan Golput
tersebut berbunyi:
“Wajib bagi Bangsa Indonesia untuk memilih pemimpin. Kalau yang dipilih ada namun tidak dipilih, menjadi haram”
KH Ali Mustafa Ya’qub
menegaskan bahwa tidak berpartisipasi dalam proses pemilu merupakan hak politik
warga negara. Namun demikian sebagai warga yang baik ada kewajiban moral untuk
mengikuti seruan fatwa tersebut. Mesikipun bagi yang tidak mematuhinya tidak
akan dipaksa karena tidak ada undang-undang yang memaksa masyarakat harus
mengikuti seruan MUI.
Keputusan Ijtima Ulama
Komisi Fatwa tentang pemilu, menyatakan beberapa hal yang terkait
dengan fatwa MUI tentang Golput, yaitu:
1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
2. Memilih pemimpin dalam islam adalah kewajiban untuk menegakan imamah dan imarah daam kehidupan bersama.
3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.
4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertaqwa, jujur (sidiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tablig), mempunyai kemampuan (fathonan), dan memperjuangan kepentingan umat islam hukumnya adalah wajib.
5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan diatas atau tidak memilih sama sekali padahal terdapat calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.
1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
2. Memilih pemimpin dalam islam adalah kewajiban untuk menegakan imamah dan imarah daam kehidupan bersama.
3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.
4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertaqwa, jujur (sidiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tablig), mempunyai kemampuan (fathonan), dan memperjuangan kepentingan umat islam hukumnya adalah wajib.
5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan diatas atau tidak memilih sama sekali padahal terdapat calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.
Demikian penjelasan
mengenai golput. Dari penjelasan ini kita dapat mengambil sebuah kesimpulan,
tidak diperbolehkannya golput (haramnya golput) apabila terdapat seorang
pemimpin yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan untuk menjadi
pemimpin. Lalu kalau tidak ada pemimpin yang memenuhi syarat? Kita sudah punya
jawaban masing-masing.
Semoga pada Pemilu 2014
yang sebentar lagi, Indonesia mempunyai calon-calon pemimpin yang mempunyai [setidaknya]
syarat-syarat diatas. Amin... Wallahu ‘Alam..
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ
وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي
شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ
بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا
“Hai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil
amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu,
Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu
benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih
utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa [04] Ayat 59).
Category: HIKMAH, SERBA-SERBI
semoga bermanfaat...
Insya Allah..