Peristiwa Nakhlah (Peritiwa di Bulan Rajab)

Unknown | 6/02/2013 | 0 komentar

Allah Berfirman dalam QS.Albaqarah ayat 217

 يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ ۖ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ ۖ وَصَدٌّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَكُفْرٌ بِهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِنْدَ اللَّهِ ۚ وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ ۗ وَلَا يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّىٰ يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا ۚ وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَٰئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۖ وَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah[1]. dan berbuat fitnah[2] lebih besar (dosanya) daripada membunuh. mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu Dia mati dalam kekafiran, Maka mereka Itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka Itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS.Al-Baqarah:217)

Sebab Turunnya QS.Al-Baqarah ayat 217:

Ibnu jari, Ibnu Abi Maktum, ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul-Kabir dan al-baihaqi dalam Sunanya, Meriwayatkan dari Jundub bin Abdillah bahwa Rasulullah Mengutus beberapa orang lelaki yang dipimpin oleh Abdullah bin Jahsy. Ketika dalam perjalanan, mereka bertemu dengan Ibnul-Hadramani. Lalu mereka membunuhnya dan mereka tidak tahu bahwa ketika itu adalah bulan Rajab atau bulan Jumadil. Maka orang-orang musyrik berkata kepada orang-orang muslim, “Kalian membunuh pada bulan haram” maka turunlah firman Allah dalam QS.Albaqarah ayat 217.[3] Ibnu Mandaqah menyebukan riwayat diatas dalam kitab ash-Shahabah dari jalur Utsman bin Atha’ dari Ayahnya dari Ibnu Abbas.

Tafsir QS.Albaqarah ayat 217:

Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram

(Maksudnya): Para Sahabat bertanya kepada engkau, wahai Muhammad, tentang berperang di bulan haram; apakah boleh?

Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar;

(Maksudnya): Katakanlah kepada mereka bahwa berperang di bulan haram adalah dosa besar, akan tetapi ada perkara yang lebih besar dosanya dan lebih besar perkaranya.

tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah.

(Maksudnya): Perkara yang lebih besar itu adalah melarang orang-orang beriman dari agama Allah, kekafiran Mereka terhadap Allah, menghalang-halangi orang muslim ke masjidil Haram, mengeluarkan kalian dari tanah suci (Makkah), padahal kamu termasuk penduduknya. Semua itu lebih besar dosanya di sisi Allah dariopada kamu membunuh orang-orang musyrik, jika mereka mengobarkan perang di bulan haram, maka hendaklah mereka mengetahui bahwa apa yang telah mereka perbuat dan mereka langgar terkait hak Nabi dan Orang –orang mukmin, maka hal itu lebih dosa dan lebih keji.

Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh.

(Maksudnya): Fitnah (Cobaan) yang didapatkan seorang muslim terkait agamanya, sehingga orang- orang kafir mengembalikannya kepada kekafiran setelah beriman, hal demikian lebih besar dosanya daripada membunuh.

mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup

(Maksudnya): Tidak henti-hentinya mereka berupaya membunuhmu sehingga kamu kembali kepada kekafiran dan kesesatan, jika mereka sanggup. Mereka sekali-kali tidak akan mundur dari kekafiran dan permusuhan mereka.

Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu Dia mati dalam kekafiran, Maka mereka Itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat,

(Maksudnya) :Barangsiapa diantara kalian mengabulkan ajakan mereka, kembali kepada agamanya, dan murtad dari Islam, lalu dia mati atas kekafiran, maka sia-sialah amal shalehnya didunia dan di akhirat.

Dan mereka Itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”

(Maksudnya) : mereka itulah yang kekal dalam neraka, merka tidak akan keluar neraka untuk selamanya. [4]

Sirah Nabawiyah:

Pada Rajab 2 Hijriah Bertepatan dengan Januari 624 Masehi, Rasulullah saw mengirim Abdullah bin Jahsy Al-Asadi Ke Nakhlah bersama 12 Muhajirin (Tanpa Anshor). Setiap dua orang menaiki seekor unta[5]. Dalam kesempatan ini Rasulullah saw menulis Surat yang tertutup dan melarang Abdullah bin Jahsy membuka dan membacanya, kecuali setelah perjalanan dua hari, Maka Abdullah berangkat dan setelah dua hari perjalanan, dia membuka surat itu dan membacanya, ternyata bunyi surat itu adalah: “Jika Engkau sudah membaca surat ini, maka pergilah menuju Nakhlah, diantar mekah dan Tha’if. Selidiki rombongan dagang Quraisy lalu sampaikan kabar tentang mereka kepada kami.”

Abudllah bin Jahsy berkata,” Aku mendengar dan akupun taat”. Lalu dia memberitahukan isi surat beliau itu kepada rekan-rekanya. Dia tidak memaksa mereka untuk ikut. Dia berkata, “Siapa yang menginginkan mati syahid karena mengemban misi ini, maka hendaklah dia bangkit, dan siapa yang takut mati, maka hendaklah dia pulang. Hanya saja ditengah perjalanan unta yang dinaiki Sa’ad bin Abi Waqqas dan Utbah bin Ghazwan lepas, sehingga keduanya tidak bisa bergabung karena harus mencari unta tersebut, tetapi oleh pihak Quraisy meraka di tawan.[6]

Abdullah bin Jahsy meneruskan perjalananya sampai ke Nakhlah. Ditempat itu  mereka bertemu dengan kafilah Quraisy yang dipimpin oleh Amr bin Hadhrami dengan membawa barang-barang dagangan seperti kismis, kulit dan berbagai macam barang dagangan lainnya. Dalam rombongan itu terdapat Amr bin Hadhrami, Utsman dan Naufal (dua anak Abdullah bin Al-Mughirah), dan Al-Hakam bin Kisan, budak Bani Al-Mughirah.[7]

Kaum Muslimin bermusyawarah, apa sikap yang harus diambil untuk menghadapi rombongan dagang Quraisy itu. Mereka berkata kita ini berada di hari terakhir bulan haram (yaitu bulan Rajab). Jika kita memerangi mereka, berarti  kita telah melanggar bulan haram. Jika kita biarkan mereka, malam ini mereka sudah masuk tanah suci.” Akhirnya mereka menarik kesimpulan secara bulat untuk mnghadapi rombongan Quraisy itu, hingga salah seorang diantara orang-orang Quraisy itu, yaitu Amr bin Hadhrami terkena hujanan anak panah dan tewas. Utsman dan al-Hakam ditawan, sedangkan Naufal bisa melepaskan diri.

Sesampainya di Madinah Abdullah bin Jahsy membawa kafilah dan dua orang tawanannya kepada Rasulullah, dan seperlima barang rampasan itu diserahkan kepada Rasulullah. Namun Rasulullah saw tidak sependapat dengan apa yang mereka lakukan. Beliau bersabda : “ Aku tidak memerintahkan kalian untuk berperang pada bulan Haram,” Beliau tidak mau menerima barang dagangan dan dua tawanan itu. Abdullah bin Jahsi dan teman-temannya meerasa kebingungan, teman-teman sejawat mereka dari kalangan muhajirin pun sangat menyalahkan tindakan mereka.[8]

Dengan kejadian ini orang-orang musyrik merasa mendapat angin segar untuk menuduh kaum muslimin sebagai orang-orang yang menghalalkan apa yang diharamkan Allah. Disebarkan provokasi ke segenap penjuru, bahwa Muhammad dan kawan-kawannya telah melanggar bulan suci, mengadakan pertumpahan darah, merampas harta benda dan menawan orang. Ketika Rasulullah sedang gelisah dan Abdullah bin Jahsy serta teman-temannya yang melakukan perbuatan tersebut, turunlah Firman Allah Al-Qur’an Surat Al-baqarah Ayat 217 diatas.

Dengan Adanya keterangan al-Qur’an dalam soal ini, hati kaum muslimin menjadi tenang dan lega kembali[9]. Wahyu ini menegaskan bahwa provokasi yang di sebarkan orang musyrik untuk memancing kesangsian terhadap sepak terjang para pejuang Muslim tidak ada artinya apa-apa. Sebab segala kesucian dan kehormatan telah dilanggar orang-orang musyrik untuk memerangi Islam dan menekan para pemeluknya. Bukankah sebelum itu orang muslim menetap di tanah suci, namun harta mereka dirampas dan Nabi merak hendak dibunuh? lalu apa salahnya jika secara tiba-tiba kesucian itu dikembalikan seperti sedia kala? tidak sangsi lagi provokasi yang di sebarkan orang musyrikin itu timbul dari niat jahat mereka.

Setelah itu Rasulullah melepaskan dua tawanan itu menukarnya dengan dinaiki Sa’ad bin Abi Waqqas dan Utbah bin Ghazwan. Tetapi salah seorang dari mereka, yaitu al-Hakam bin Kaisan masuk Islam dan tinggal di Madinah sedangkan Utsman kembali kepada kepercayaan nenek moyangnya dan sampai matinya tetap dalam kepercayaannya[10], kemudian Nabi saw  membayarkan tebusan dari korban yang terbunuh kepada keluarganya.[11]

Komentar

Muhammad Husein Haekal dalam bukunnya Hayatu Muhammad memberikan komentar tentang peristiwa perang Nakhlah ini, menurutnya peristiwa ini merupakan suat persimpangan jalan dalam politik Islam. Kejadian ini merupakan peristiwa barum yang memperlihatkan keluhuran jiwa yang sangat kuat, sangat manusiawi menyangkut segi-segi kehidupan material, moral dan spiritual. Begitu kuat dan agung menuju kesempurnaannya. Atas  pertanyaan kaum musyrikin tentang perang di bulan ini adalah termasuk pelanggaran besar, al-Qur’an menjawab bahwa itu memang masalah besar. Tetapi ada yang lebih besar daripada itu. Menghalangi orang dari jalan Allah serta mengingkari-Nya adalah lebioh besar dari perang dalam bulan suci; mengusir orang dari Masjidil Haram lebih besar dari perang dan pembunuhan dalam bulan suci, dan memaksa orang meninggalkan agamanya dengan ancaman, dengan bujukan atau kekerasan juga lebih besar daripada membunuh orang dalam bulan suci atau bukan dalam bulan suci. Pihak musyrik dan Quraisy yang menyalahkan muslimin karena melakukan perang dalam bulan suci, mereka sendiri masih selalu memerangi umamt islam supaya meninggalkan agamanay sedapat mungkin. Apabila pihak Quraisy dan Musyrikin melakukan pelanggaran ini, menghalangi orang dari jalan Allah dan mengingkari-Nya, apabila ternyata mereka mengusir orang dari masjidil haram, memperdayakan orang dari agamanya, maka jangan disalahkan orang yang memerangi mereka dalam bulan suci. Tetapi buat orang yang tidakmenanggung penderitaan demikian, melakukan perang dalam bulan suci memang suat pelanggaran besar.[12] 

Daftar Bacaan:

1.      Al-Qur’an al-Karim dan terjemahannya

2.      Jalaluddin As-Suyuti. 2008. Asbabun Nujul; Sebab turunnya ayat al-qur’an.terj.Tim Abdul Hayyie. Jakarta:Gema Inssani Press

3.      Syaikh Muhammad Ali Ash-Shabuni. 2011. Shafwatut Tafasir; Tafsir-tafsir Pilihan Jilid 1 Al-Baqarah-An-Nisa. Terj. KH.Yasin. Jakarta: Pustaka Al-kautsar

4.      Syaikh Shafiyyurrrahman al-Mubarakfuri. 2011. Ar-Rahiq Al-Makhtum. Terj. Ferry Irawan. Jakarta:Ummul Qura

5.      Muhammad Husein Haekal. 2010. Sejarah Hidup Muhammad. Terj.Ali Audah. Jakarta: Litera AntarNusa



[1] Jika kita ikuti Pendapat Ar Razy, Maka terjemah ayat di atas sebagai berikut: Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar, dan (adalah berarti) menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah dan (menghalangi manusia dari) Masjidilharam. tetapi mengusir penduduknya dari Masjidilharam (Mekah) lebih besar lagi (dosanya) di sisi Allah." Pendapat Ar Razy ini mungkin berdasarkan pertimbangan, bahwa mengusir Nabi dan sahabat-sahabatnya dari Masjidilharam sama dengan menumpas agama Islam.

[2] Fitnah di sini berarti penganiayaan dan segala perbuatan yang dimaksudkan untuk menindas Islam dan muslimin.

[3] Jalaluddin As-Suyuti. Asbabun Nujul; Sebab turunnya ayat al-qur’an.terj.Tim Abdul Hayyie. (Jakarta:Gema Inssani Press.2008), h.89

[4] Syaikh Muhammad Ali Ash-Shabuni. Shafwatut Tafasir; Tafsir-tafsir Pilihan Jilid 1 Al-Baqarah-An-Nisa. Terj. KH.Yasin. (Jakarta:Pustaka Al-kautsar. 2011),h. 278-279

[5] Syaikh Shafiyyurrrahman al-Mubarakfuri. Ar-Rahiq Al-Makhtum. Terj.Ferry Irawan. (Jakarta:Ummul Qura.2011), h.372.

[6] Muhammad Husein Haekal. Sejarah Hidup Muhammad. Terj.Ali Audah. (Jakarta: Litera AntarNusa. 2010), h.237

[7] Op Cit, Ar-Rahiq Al-Makhtum,h.327

[8] Ibid, Muhammad Husein Haekal, h.237

[9] Ibid, Muhammad Husein Haekal, h.237

[10] Ibid, Muhammad Husein Haekal, h.239

[11] Op Cit, Ar-Rahiq Al-Makhtum, h.372.

[12] Op Cit, Muhammad Husein Haekal, h.239

Category: ,

About wandibudiman.blogspot.com:
Blog ini merupakan blog yang dikelola oleh Wandi Budiman, seorang manusia lemah yang selalu mencari keridhaan dari Tuhannya (Allah swt). Terimaksih sudah berkunjung ke Blog ini Semoga apa yang sudah di posting di Blog ini menjadi Sesuatu yang bermanfaat.Amin..

0 komentar