Ratib Al-Haddad ini
mengambil nama sempena nama penyusunnya, iaitu Imam Abdullah bin Alawi
Al-Haddad, seorang pembaharu Islam (mujaddid) yang terkenal. Daripada doa-doa
dan zikir-zikir karangan beliau, Ratib Al-Haddad lah yang paling terkenal dan
masyhur. Ratib yang bergelar Al-Ratib Al-Syahir (Ratib Yang Termasyhur) disusun
berdasarkan inspirasi, pada malam Lailatul Qadar 27 Ramadhan 1071 Hijriyah
(bersamaan 26 Mei 1661).
Ratib ini disusun bagi
menunaikan permintaan salah seorang murid beliau, ‘Amir dari keluarga Bani Sa’d
yang tinggal di sebuah kampung di Shibam, Hadhramaut. Tujuan ‘Amir membuat
permintaan tersebut ialah bagi mengadakan suatu wirid dan zikir untuk amalan
penduduk kampungnya agar mereka dapat mempertahan dan menyelamatkan diri
daripada ajaran sesat yang sedang melanda Hadhramaut ketika itu.
Pertama kalinya Ratib ini
dibaca ialah di kampung ‘Amir sendiri, iaitu di kota Shibam setelah mendapat
izin dan ijazah daripada Al-Imam Abdullah Al-Haddad sendiri. Selepas itu Ratib
ini dibaca di Masjid Al-Imam Al-Haddad di Al-Hawi, Tarim dalam tahun 1072
Hijriah bersamaan tahun 1661 Masehi. Pada kebiasaannya ratib ini dibaca
berjamaah bersama doa dan nafalnya, setelah solat Isya’. Pada bulan Ramadhan ia
dibaca sebelum solat Isya’ bagi mengelakkan kesempitan waktu untuk menunaikan
solat Tarawih. Mengikut Imam Al-Haddad di kawasan-kawasan di mana Ratib
al-Haddad ini diamalkan, dengan izin Allah kawasan-kawasan tersebut selamat
dipertahankan daripada pengaruh sesat tersebut.
Apabila Imam Al-Haddad
berangkat menunaikan ibadah Haji, Ratib Al-Haddad pun mula dibaca di Makkah dan
Madinah. Sehingga hari ini Ratib berkenaan dibaca setiap malam di Bab al-Safa
di Makkah dan Bab al-Rahmah di Madinah. Habib Ahmad bin Zain Al-Habsyi pernah
menyatakan bahawa sesiapa yang membaca Ratib Al-Haddad dengan penuh keyakinan
dan iman dengan terus membaca “ La ilaha illallah” hingga seratus kali
(walaupun pada kebiasaannya dibaca lima puluh kali), ia mungkin dikurniakan
dengan pengalaman yang di luar dugaannya.
Beberapa kebezaan boleh
didapati di dalam beberapa cetakan ratib Haddad ini terutama selepas Fatihah
yang terakhir. Beberapa doa ditambah oleh pembacanya. Al Marhum Al-Habib Ahmad
Masyhur bin Taha Al-Haddad memberi ijazah untuk membaca Ratib ini dan
menyarankannya dibaca pada masa–masa yang lain daripada yang tersebut di atas
juga di masa keperluan dan kesulitan. Mudah-mudahan sesiapa yang membaca ratib
ini diselamatkan Allah daripada bahaya dan kesusahan. Ameen.
Ketahuilah bahawa setiap
ayat, doa, dan nama Allah yang disebutkan di dalam ratib ini telah dipetik
daripada Al-Quran dan hadith Rasulullah S.A.W.
Terjemahan yang dibuat di dalam ratib ini, adalah secara ringkas.
Bilangan bacaan setiap doa dibuat sebanyak tiga kali, kerana ia adalah bilangan
ganjil (witir). Ini ialah berdasarkan saranan Imam Al-Haddad sendiri. Beliau
menyusun zikir-zikir yang pendek yang dibaca berulang kali, dan dengan itu
memudahkan pembacanya. Zikir yang pendek ini, jika dibuat selalu secara
istiqamah, adalah lebih baik daripada zikir panjang yang dibuat secara berkala
atau cuai[1]. Ratib ini berbeza daripada ratib-ratib yang lain susunan Imam
Al-Haddad kerana ratib Al-Haddad ini disusun untuk dibaca lazimnya oleh
kumpulan atau jamaah. Semoga usaha kami ini diberkahi Allah.
1. Download File Ratib
al-Haddad Disini
2. Download File yang ada
Terjemahannya Disini
Gambaran Umum UU Yayasan No.16 Tahun 2001
1. "Untuk Download Undang-Undang
Yayasan (UU No.16 Tahun 2001) Klik di SINI"
2. "Untuk Download Undang-Undang
Yayasan (No 28 Tahun 2004 Perubahan UU No.16 Tahun 2001) Klik di SINI"
Undang-Undang
Yayasan (UU No.16 Tahun 2001), akan mengakibatkan dampak yang cukup
signifikan terhadap semua yayasan di Indonesia termasuk bagi
penyelenggara pendidikan. Terlebih lagi kita ketahui bersama bahwa
bentuk badan hukum yang diperkenankan untuk penyelenggara pendidikan
ialah yayasan.
Namun
demikian karena pada dasarnya dampak UU No.16/2001 ini secara umum sama
untuk berbagai macam yayasan, saya akan mencoba menjawab dengan
menjabarkan hal-hal apa saja yang kira-kira perlu dipersiapkan bagi
yayasan-yayasan dalam menghadapi UU No.16/2001 ini.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan oleh yayasan dalam menghadapi UU No.16 Tahun 2001 antara lain adalah :
- Yayasan harus memastikan dirinya termasuk sebagai yayasan yang tetap diakui sebagai badan hukum oleh undang-undang ini. (Lihat Pasal 71 UU No.16/2001);
- Yayasan harus menyesuaikan anggaran dasarnya;
- Yayasan harus merubah struktur organisasinya (Lihat Bab VI UU No.16/2001);
- Yayasan harus memastikan badan usaha yang didirikannya memiliki kegiatan yang sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan;
- Yayasan harus memastikan penyertaan yang dilakukannya tidak melebihi 25% dari seluruh nilai kekayaan yayasan;
- Yayasan tidak boleh lagi menggaji organ yayasan;
- Anggota Pembina, Pergurus, dan Pengawas yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas baik pada badan usaha yang didirikan oleh yayasan ataupun pada badan usaha dimana yayasan melakukan penyertaan;
- Semua yayasan wajib membuat ikhtisar laporan tahunan dan diumumkan pada papan pengumuman di kantor yayasan;
- Bagi Yayasan yang memperoleh bantuan negara, bantuan luar negeri, atau pihak lain sebesar lima ratus juta rupiah atau lebih; ataumempunyai kekayaan di luar harta wakaf, sebesar dua puluh milyar rupiah atau lebih,ikhtisar laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia dan wajib diaudit oleh Akuntan Publik;
- Yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan negara, bantuan luar negeri dan atau sumbangan masyarakat yang diperolehnya sebagai akibat berlakunya suatu peraturan perundang-undangan wajib memgumumkan ikhtisar laporan tahunan pada papan pengumuman yang mencakup kekayaannya selama 10 (sepuluh) tahun sebelum Undang-undang ini diundangkan;
- Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas; dan
- Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan.
Demikian
jawaban dari saya, adapun mengenai permintaan contoh konkret skema
hubungan yayasan dengan badan usaha ataupun lembaga pendidikan tidak
dapat saya berikan karena satu dan lain hal. Namun demikian saya dapat
menggambarkan bahwa kebanyakan skema hubungan antara yayasan dan badan
usaha di Indonesia diwarnai oleh rangkap jabatan. Masih banyak pengurus
yayasan yang merupakan direksi ataupun komisaris pada badan usaha yang
didirikan tersebut, hal mana yang sekarang dilarang dalam UU No.16/2001.
*Eryanto Nugroho, salah satu peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia
Gambaran Umum UU Guru dan Dosen No 14 Tahu 2005
Kualitas
manusia Indonesia dihasilkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang
bermutu oleh pendidik profesional. Oleh karena itu, guru dan dosen
sebagai pendidik professional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan
yang sangat strategis. Undang-undang yang mengatur tentang guru dan
dosen adalah UU No 14 Tahun 2005.
•Dasar penetapan UU Guru dan Dosen
1.Pasal 20, pasal 22 d, dan pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945
2.Undang Undang No 20 Tahun 2003
•Tujuan ditetapkannya UU Guru dan Dosen
Untuk mengatur tentang kepentingan pendidikan terkait dengan :
1.Mekanisme sistem pendidikan
2.Peningkatan mutu pendidikan
3.Untuk memperjelas hak dan kewajiban para pendidik
•Undang-Undang No 14/2005 Tentang Guru dan Dosen
a)BAB I Ketentuan Umum
Guru
Dosen
Kualifikasi akademik
Kompetensi
Sertifikasi
Sertifikat pendidikan
b)BAB II Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan
c)BAB III Prinsip Profesionalitas
Guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan dengan prinsip :
Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, idealisme
Memilki komitmen, kualifikasi akademik, kompetensi, tanggung jawab
d)BAB IV Guru
Kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi
Guru wajib :
Memiliki kualifikasi akademik melalui pendidikan tinggi program S1 atau D4
Memiliki kompetensi :
1.Pedagogik : kemampuan
2.Kepribadian : dewasa, arif, teladan bagi peserta didik
3.Profesional : kemampuan penguasaan materi
4.Sosial : berkomunikasi objektif pada masyarakat
e)BAB V Dosen
Kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi
Dosen wajib :
Memiliki kualifikasi akademik melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian
Jabatan akademik :
1.Assisten ahli
2.Lektor
3.Lektor kepala
4.Profesor
f)Hak dan Kewajiban
Hak Guru dan Dosen
1.Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum
2.Memperoleh perlindungan, rasa aman dan jaminan keselamatan, dan memiliki kebebasan berserikat dalam organisasi profesi
3.Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, kualifikasi akademik, serta memperoleh pelatih dan pengembangan profesi
Kewajiban guru
1.Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
Kewajiban dosen
1.Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
2.Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dang mengevaluasi hasil pembelajaran
•Faktor terpenting dan yang paling prinsip dalam UU Guru dan Dosen
1.Mutu
UU Guru dan dosen diharapkan dapat mengatur segala perihal yang menunjang pencapaian mutu
2.Kesejahteraan
UU mengatur kesejahteraan Guru dan Dosen
•Beberapa masalah dalam UU Guru dan Dosen
1.Masalah kewenangan
2.Masalah kesejahteraan
3.Masalah sertifikasi
4.Masalah gelar akademik
5.Deskriminasi guru non-PNS
UNDANG-UNDANG GURU DAN DOSEN
•Undang-undang guru dan dosen didasarkan pada UUD 1945
1.Pembukaan UUD 1945
“Mencerdaskan kehidupan bangsa”
2.Pasal 31 UUD 1945
“Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
•Undang-undang guru dan dosen diatur dalam UU No.14 Tahun 2005
1.Guru
a.Permendiknas SKG
b.Sekolah atau madrasah
Tugas guru pada sekolah atau madrasah adalah:
Mengajar peserta didik
Melakukan tugas lain, seperti wali kelas atau pembimbing ekstrakulikuler
2.Dosen
Bertugas mendidik pada perguruan tinggi
•Status kepegawaian
1.Guru tetap
a.Guru PNS
b.Guru tetap pada yayasan
(dapat setara dengan PNS melalui sertifikasi)
2.Guru tidak tetap
•Guru memiliki kewajiban mengajar selama 24 jam setiap minggu
•Syarat-syarat sertifikasi guru, yaitu:
1.Pendidikan minimal S1 atau D4
2.Mengajar minimal 24 jam setiap minggu
3.Pendidikan profesi
Gambaran Umum Tentang UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003
"untuk download UU SISDIKNAS Silahkan Klik di SINI" atau lewat IDWS disini Passwordnya : wandibudiman.blogspot.com
Manusia membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya. Pendidikan merupakan
usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses
pembelajaran dan/atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat
(1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Untuk itu, seluruh
komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah
satu tujuan negara Indonesia.
Gerakan reformasi di Indonesia secara umum menuntut diterapkannya prinsip demokrasi, desentralisasi, keadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam hubungannya dengan pendidikan, prinsip-prinsip tersebut akan memberikan dampak yang mendasar pada kandungan, proses, dan manajemen sistem pendidikan. Selain itu, ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan memunculkan tuntutan baru dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam sistem pendidikan.
Tuntutan tersebut menyangkut pembaharuan sistem pendidikan, di antaranya pembaharuan kurikulum, yaitu diversifikasi kurikulum untuk melayani peserta didik dan potensi daerah yang beragam, diversifikasi jenis pendidikan yang dilakukan secara profesional, penyusunan standar kompetensi tamatan yang berlaku secara nasional dan daerah menyesuaikan dengan kondisi setempat; penyusunan standar kualifikasi pendidik yang sesuai dengan tuntutan pelaksanaan tugas secara profesional; penyusunan standar pendanaan pendidikan untuk setiap satuan pendidikan sesuai prinsip-prinsip pemerataan dan keadilan; pelaksanaan manajemen pendidikan berbasis sekolah dan otonomi perguruan tinggi; serta penyelenggaraan pendidikan dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pembaharuan sistem pendidikan juga meliputi penghapusan diskriminasi antara pendidikan yang dikelola pemerintah dan pendidikan yang dikelola masyarakat, serta pembedaan antara pendidikan keagamaan dan pendidikan umum.
Pembaharuan sistem pendidikan nasional dilakukan untuk memperbaharui visi, misi, dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi sebagai berikut:
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;
2. membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;
3. meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral;
4. meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global; dan
5. memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan
berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI. Berdasarkan visi dan misi pendidikan nasional tersebut, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pembaharuan sistem pendidikan memerlukan strategi tertentu. Strategi pembangunan pendidikan nasional dalam undang-undang ini meliputi :
1. pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia;
2. pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi;
3. proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
4. evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan;
5. peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan;
6. penyediaan sarana belajar yang mendidik;
7. pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan;
8. penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata;
9. pelaksanaan wajib belajar;
10. pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan;
11. pemberdayaan peran masyarakat;
12. pusat pembudayaan dan pembangunan masyarakat; dan
13. pelaksanaan pengawasan dalam sistem pendidikan nasional.
Dengan strategi tersebut diharapkan visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional dapat terwujud secara efektif dengan melibatkan berbagai pihak secara aktif dalam penyelenggaraan pendidikan. Pembaruan sistem pendidikan nasional perlu pula disesuaikan dengan pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Sehubungan dengan hal-hal di atas, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional perlu diperbaharui dan diganti.
Gerakan reformasi di Indonesia secara umum menuntut diterapkannya prinsip demokrasi, desentralisasi, keadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam hubungannya dengan pendidikan, prinsip-prinsip tersebut akan memberikan dampak yang mendasar pada kandungan, proses, dan manajemen sistem pendidikan. Selain itu, ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan memunculkan tuntutan baru dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam sistem pendidikan.
Tuntutan tersebut menyangkut pembaharuan sistem pendidikan, di antaranya pembaharuan kurikulum, yaitu diversifikasi kurikulum untuk melayani peserta didik dan potensi daerah yang beragam, diversifikasi jenis pendidikan yang dilakukan secara profesional, penyusunan standar kompetensi tamatan yang berlaku secara nasional dan daerah menyesuaikan dengan kondisi setempat; penyusunan standar kualifikasi pendidik yang sesuai dengan tuntutan pelaksanaan tugas secara profesional; penyusunan standar pendanaan pendidikan untuk setiap satuan pendidikan sesuai prinsip-prinsip pemerataan dan keadilan; pelaksanaan manajemen pendidikan berbasis sekolah dan otonomi perguruan tinggi; serta penyelenggaraan pendidikan dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pembaharuan sistem pendidikan juga meliputi penghapusan diskriminasi antara pendidikan yang dikelola pemerintah dan pendidikan yang dikelola masyarakat, serta pembedaan antara pendidikan keagamaan dan pendidikan umum.
Pembaharuan sistem pendidikan nasional dilakukan untuk memperbaharui visi, misi, dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi sebagai berikut:
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;
2. membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;
3. meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral;
4. meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global; dan
5. memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan
berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI. Berdasarkan visi dan misi pendidikan nasional tersebut, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pembaharuan sistem pendidikan memerlukan strategi tertentu. Strategi pembangunan pendidikan nasional dalam undang-undang ini meliputi :
1. pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia;
2. pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi;
3. proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
4. evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan;
5. peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan;
6. penyediaan sarana belajar yang mendidik;
7. pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan;
8. penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata;
9. pelaksanaan wajib belajar;
10. pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan;
11. pemberdayaan peran masyarakat;
12. pusat pembudayaan dan pembangunan masyarakat; dan
13. pelaksanaan pengawasan dalam sistem pendidikan nasional.
Dengan strategi tersebut diharapkan visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional dapat terwujud secara efektif dengan melibatkan berbagai pihak secara aktif dalam penyelenggaraan pendidikan. Pembaruan sistem pendidikan nasional perlu pula disesuaikan dengan pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Sehubungan dengan hal-hal di atas, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional perlu diperbaharui dan diganti.
AL-QUR’AN DI HATI
SEORANG MUSLIM
Disusun Oleh: Muh.Mu’inudinillah
Basri, MA
Murajaah : Zulfi
Askar
Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah 1428 – 2007
Description: الإسلام بين يدي
الملايين! شعار حملناه لنشر الإسلام الصحيح والفقه في الدين المستمد من الكتاب
والسنة بفهم سلف هذه الأمة بعشرات لغات العالم
Ada beberapa pertanyaan yang selalu menggelayuti hati ketika
melihat kondisi kaum muslimin. Pertanyaan itu sebagai berikut :
Bukankan Allah itu Maha Penyayang dan sangat menyayangi umat
beriman ?.
Bukankan Allah itu Maha berkuasa dan mampu menjayakan kaum
muslimin ?.
Bukankan Al Qur’an yang kita baca dalam shalat kita adalah
sumber kebahagiaan, kejayaan, kemakmuran bagi yang mengamalkannya ?.
Bukankah kaum muslimin itu umat terbaik yang diutus untuk
memimpin, bukan dipimpin umat lain, mendidik bukan dididik umat lain ?.
Bukankah umat Islam dijadikan Allah sebagai umat yang satu
?.
Terus kalau kita ingin memproyeksikan hakekat di atas dengan
kondisi kaum muslimin pada masa kini, maka hasilnya akan menuntut kita untuk
lebih merenung, dimana kejayaan kaum muslimin ?, dimana harga diri kaum
muslimin, bahkan dimana harga darah seorang muslim di mata kaum muslimin
sendiri ?, dimana kepemimpinan, kejayaan kaum muslimin diatas kaum yang lainnya
?, dimana solidaritas sesama kaum muslimin ? dalam skala nasional maupun
internasional .
Kemudian saya membaca ayat ini :
أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ آمَنُوا أَنْ تَخْشَعَ
قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ الْحَقِّ وَلا يَكُونُوا
كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ الْأَمَدُ
فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ وَكَثِيرٌ مِنْهُمْ فَاسِقُونَ (الحديد:16)
"Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk
tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun
(kepada mereka), dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah
diturunkan al Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas
mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah
orang-orang yang fasik" ( QS. Al-Hadiid: 16)
Dan merenungi rintihan Rasulullah kepada Robbnya dengan
mengatakan :
)وَقَالَ الرَّسُولُ يَا رَبِّ إِنَّ
قَوْمِي اتَّخَذُوا هَذَا الْقُرْآنَ مَهْجُوراً) (الفرقان:30)
"Berkatalah Rasul: wahai Robbku sungguh kaumku telah
menjadikan Alquran ini sesuatu yang ditinggalkan”. QS. Al-Furqaan: 30
Ditinggalkan karena mereka tak membacanya, atau tidak mau
merenungi maknanya atau tidak mau mengamalkan isinya.
Yang paling tepat untuk menjawab pertanyaan diatas adalah
kita bersama merenungi sambutan Rasulullah dan
para sahabat terhadap
Al Qur’an dan bagaimana kedudukan Al Qur’an dihati mereka.
Bagaimana Al Qur’an dihati Rasulallah dan para sahabat ?
Pertama : para sahabat memandang kebesaran Al Quran dari
kebesaran yang menurunkannya, kesempurnaannya dari kesempurnaan yang
menurunkannya, mereka memandang bahwa Al Qur’an turun dari Raja, Pemelihara,
Sesembahan yang Maha Perkasa, Maha Mengetaui, Maha Kasih Sayang, sebagaimana
ditekankan oleh Allah dalam berbagai permulaan surat :
} تنـزيل الكتاب من
الله العزيز الحكيم{ سورة الزمر، الجاثية،
الأحقاف، }تنـزيل الكتاب من الله العزيز
العليم { سورة المؤمن،
} تنـزيل من الرحمن الرحيم{ سورة فصلت } كذلك يوحي إليك وإلى الذين من قبلك
الله العزيز الحكيم ،له ما في السموات وما في الأرض وهو العلي العظيم { سورة الشورى
Dari pandangan ini mereka menerima Al Qur’an dengan perasaan
bahagia campur perasaan hormat, siap melaksanakan perintah dan perasaan cemas
dan harapan, serta perasaan kerinduan yang amat dalam, bagaimana tidak ?,
karena orang yang membaca Al Qur’an berarti seakan mendapat kehormatan
bermunajat dengan Allah, sekaligus seperti seorang prajurit yang menerima
perintah dari atasan dan seorang yang mencari pembimbing mendapat pengarahan
dari Dzat yang maha mengetahui. Dan perasaan inilah yang digambarkan oleh Allah
dalam Firmannya :
} أولئك الذين أنعم
الله عليهم من النبيين من ذرية آدم وممن حملنا مع نوح ومن ذرية إبراهيم وإسرائيل
وممن هدينا واجتبينا إذا تتلى عليهم آيات الرحمن خروا سجدا وبكياً{ (سورة مريم
الآية : 58 )
"Mereka itu adalah orang-orang yang telah diberi nikmat
oleh Allah, yaitu para nabi dari keturunan Adam, dan dari orang-orang yang Kami
angkat bersama Nuh, dan dari keturunan Ibrahim dan Israil, dan dari orang-orang
yang telah Kami beri petunjuk dan telah Kami pilih. Apabila dibacakan ayat-ayat
Allah Yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud
dan menangis" (QS. Maryam: 58)
} إن الذين أوتوا العلم من قبله إذا يتلى
عليهم يخرون للأذقان سجداً ويقولون سبحان ربنا إن كان وعد ربنا لمفعولاً ويخرون
للأذقان ويزيدهم خشوعاً { (سورة الإسراء:
107-109)
"Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya
apabila Al Quran dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur atas muka mereka
sambil bersujud dan mereka berkata:
"Maha Suci Tuhan kami, sesungguhnya janji Tuhan kami pasti
dipenuhi"(108) Dan mereka menyungkur atas muka mereka sambil menangis dan
mereka bertambah khusyu' " ( QS. Al-Israa: 107-109)
Perasaan diatas menyebabkan Umu Aiman menangis ketika
teringat akan wafatnya Rasulullah. Suatu saat Abu Bakar dan Umar berkunjung
kepada ibu asuh Rasulallah, Ummu Aiman dan ketika mereka duduk, menagislah Ummu
Aiman karena teringat wafatnya Rasulallah, maka berkatalah Abu Bakar dan
Umar, “Kenapa anda menangis sementara Rasulullah mendapatkan tempat yang
mulia” ? Ummu Aiman menjawab, "Saya menangis bukan karena meninggalnya
beliau melainkan karena terputusnya
wahyu Allah yang datang kepada beliau pada pagi dan petang hari", maka
saat itu pula meledaklah tangisan mereka bertiga .
Dari
perasaan diatas para sahabat membaca dan menerima Al Qur’an untuk dilaksanakan
secara spontan tanpa menunggu-nunggu dan tanpa protes sedikitpun, walau-pun hal
itu bertentangan dengan kebiasaan mereka, tapi mereka bisa menundukkan perasaan
mereka dengan kecintaan kepada Allah.
Ketika turun
perintah untuk memakai jilbab pada surat Al Ahzab : 59, malam hari Rasulallah
menyampaikan ayat itu kepada para sahabat, pagi harinya para istri sahabat
sudah memakai jilbab semua, bahkan `Aisyah mengatakan, "Sebaik-baik wanita
adalah wanita Anshor, mereka diperintah untuk memakai hijab pada malam hari
sementara pada paginya mereka sudah
memakainya, bahkan ada yang merobek kelambu mereka untuk dijadikan
jilbab".
Ketika
diharamkannya khomer dan ayat itu sampai kepada mereka, saat itu juga langsung
mereka membuang simpanan khomernya dan menuang apa yang masih berada pada
tangannya.
Salah satu rahasia
keajaiban para sahabat dalam berinteraksi dengan Al Qur’an adalah keimanan
mereka kepada Allah, surga dan neraka-Nya, juga kepada janji-Nya, sehingga
mereka melakukan sesuatu yang apabila dilihat oleh orang yang tak/tidak
memahami latar belakang ini akan sulit menafsirkannya.
Seperti
ketika mereka membaca tentang janji Allah buat orang-orang yang berjihad karena
cinta kepada Allah, seorang sahabat yang bernama Umair bin Hamam sedang makan
korma bertanya: wahai Rasulullah, “Dimana saya kalau saya mati dalam perang ini
? Rasululloh menjawab "Di sorga", berkatalah Umair : "Sungguh
menunggu waktu masuk surga sampai
menghabiskan makan kurma tujuh biji ini adalah sangat lama”, dan
akhirnya dibuanglah sisa kurma yang belum dimakan dan langsung memasuki
pertempuran sampai menemui syahidnya.
Kondisi
keimanan yang tinggi ini menjadi episode kehidupan mereka untuk menjadi bagian
dari yang diceritakan oleh Allah dalam Al Qur’an, Hal itu seperti perhatian
orang-orang Anshor terhadap orang-orang muhajirin atau perhatian mereka
terhadap orang-orang yang lemah, seperti yang Allah ceritakan dalam surat Al
Hasyr dimana Rasulullah kedatangan tamu dan beliau tidak memiliki sesuatu untuk
menjamunya, akhirnya beliau tawarkan hal itu kepada sahabatnya, siapa yang
bersedia membawa tamu beliau, dengan sepontan salah satu sahabat bersedia,
tetapi ketika sampai rumah ternyata istrinya bilang bahwa tidak ada persediaan
makanan kecuali makan malam anaknya, maka sahabat tadi memerintahkan istrinya
agar mengeluarkan makanan tadi untuk tamunya dan mengeluarkan dua piring
kemudian segera mematikan lampu ketika tamunya sedang makan, tamunya makan dan
tuan rumah menampakkan seakan-akan ikut makan bersama, agar dia bisa makan
dengan enak, ketika sampai pagi hari
sahabat tadi bertemu dengan rasul dan beliau bilang kalau Allah heran dengan
apa dia lakukan, maka turunlah firman Allah ayat kesembilan dari surat al
Hasyr.
Kedua :
Rasulullah dan para sahabat memandang Al Qur’an sebagai obat bagi segala
penyakit hati dan ketika mereka membaca Al Quran yang berbicara tentang segala
kelemahan hati, penyakit hati, mereka tidaklah merasa tersinggung bahkan mereka
berusaha mengoreksi hati mereka dan membersihkan segala sifat yang dicela oleh
Al Qur’an serta berusaha untuk bertaubat dari apa yang dikatakan buruk oleh Al
Qur’an .
Maka sudah pantaslah
ketika Al Qur’an banyak menceritakan sifat-sifat munafiqin mulai dari malas
shalat, sedikit berdzikir, pengecut, mengambil orang kafir sebagai pemimpin dan
lain-lainnya, para sahabat segera mengkoreksi hati mereka dan mencari obatnya,
walaupun mereka tidak dihinggapi penyakit itu, berkatalah Abdullah ibnu
Mulaikah :
أدركت سبعين من أصحاب محمد e كلهم يخافون من
النفاق.
“Aku mendapatkan tujuh puluh dari sahabat nabi, mereka semua
takut kalau terkena penyakit nifaq”.
Ketika sahabat Handholah merasa adanya fluktuasi keimanan,
maka segeralah ia datang kepada Rasulallah dengan mengatakan “Ya Rasulallah
nifaqlah Handholah”, berkatalah Rasul Allah : "Kenapa ?" Handlolah
menjawab: “Wahai Rasul Allah kalau saya
sedang berada disamping engkau dan engkau ingatkan kami dengan sorga dan
neraka, jadilah sorga dan neraka seakan-akan jelas dimata kami, tapi jika kami
pulang dan bergaul dengan anak istri serta sibuk dengan harta kami, kami banyak
lupa, bersabdalah Rasulallah, “Wahai Handholah kalau kalian berada dalam
kondisi seperti itu (seakan melihat
sorga dan neraka) terus menerus pastilah para malaikat menyalami kalian
dijalan-jalan kalian”.
Dari
sensitifitas perasaan Handholah dalam berinteraksi dengan Al Qur’an, ia bisa
mengalahkan perasaan ingin dekat dengan istrinya pada malam pertama dan
ditinggalkannya untuk berjihad sampai syahid, padahal ia belum sempat mandi
junub, sehingga Rasulullah bersabda bahwa ia dimandikan oleh para malaikat .
Ketiga : Para sahabat memandang bahwa Al Qur’an adalah
nasehat dari Dzat yang amat sayang dengan mereka yang sangat perlu didengar,
yang berarti bahwa mereka sangat menyadari kalau mereka bisa salah, tapi akan
segera kembali kepada kebenaran manakala ada teguran dari Al Qur’an.
Ma’qil bin
Yasar pernah menikahkan adik perempuannya dengan salah seorang sahabat, tapi
kemudian di cerainya sampai habis masa iddahnya, kemudian bekas suami tadi
melamar lagi dan karena Ma’qil sedang marah beliau tolak lamarannya dan bertekad untuk tidak
menikahkan kembali keduanya, padahal adiknya juga masih cinta dengan bekas
suaminya serta ingin kembali kepadanya. Dengan kejadian ini Allah menurunkan
ayat :
)وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ
فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا
تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ذَلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ
يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكُمْ أَزْكَى لَكُمْ وَأَطْهَرُ
وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ) (البقرة:232)
"Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa
iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan
bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara
yang ma'ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara
kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci.
Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui" QS. Al-Baqarah: 232
Setelah turun
ayat ini Ma’qil langsung menikahkan adiknya lagi dengan sahabat mantan suamiya
.
Sahabat hidup dengan misi, “Risalah menyelamat-kan seluruh
manusia dari perbudakan manusia untuk manusia menuju penghambaan Allah yang Esa
dan mengeluarkan mereka dari kedhaliman sistim manusia menuju keadilan Islam
dari kesempitan dunia menuju keluasan dunia dan akherat”, dan pastilah kaum
yang membawa misi demikian ada pendukung dan musuhnya, maka mereka menjadikan
Al Qur’an sebagai pembimbing untuk mengetahui musuh-musuh Allah, dan musuh
mereka, siapa wali-wali mereka dan wali-wali Allah dan mereka memperlakukan
manusia sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Allah, mereka cinta terhadap
ayah, anak, istri, serta kerabat mereka.
Tetapi jika yang dicintai itu memusuhi Allah dan Rasul-Nya serta membenci
Islam, maka mereka segera merubah sikapnya dengan hanya memihak Allah dan
mencabut perasaan cintanya kepada selain Allah, Allah berfirman :
}لا تَجِدُ قَوْماً
يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ
وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ
عَشِيرَتَهُمْ أُولَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الْأِيمَانَ وَأَيَّدَهُمْ
بِرُوحٍ مِنْهُ وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ
خَالِدِينَ فِيهَا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ أُولَئِكَ حِزْبُ
اللَّهِ أَلا إِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ) (المجادلة:22)
." Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah
dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang
Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau
saudara-saudara ataupun keluarga mereka. Meraka itulah orang-orang yang telah
menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan
yang datang daripada-Nya. Dan dimasukan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir
di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap
mereka, dan merekapun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. Mereka itulah
golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya hizbullah itu adalah golongan
yang beruntung" QS. Al-Mujaadilah: 22
Ayat ini turun berkenaan ketika Abu Ubidah
bin Jaroh membunuh ayahnya di perang Badar, karena ayahnya bersama pasukan
kuffar Quraisy .
Keempat :
Para sahabat memandang bahwa seluruh alam semesta dan diri mereka adalah
ciptaan Allah dan tidak mungkin membudidayakan alam semesta serta mengatur
mereka kecuali Dzat yang menciptakannya, sehingga mereka meyakini bahwa
keimannya menuntut untuk menjadikan Al Qur’an sebagai satu kesatuan yang utuh
yang tidak bisa dipisahkan antara satu dengan lainnya, mereka menjadikan Al Quran sebagai way Of
live –pedoman hidup- mereka dan sangat sensitif terhadap usaha-usaha yang akan
memisahkan satu bagian sistim Islam dengan bagian yang lainnya.
Pantaslah
kalau Kholifah Abu Bakar berpidato ketika banyak orang yang murtad dan tidak
mau membayar zakat, dengan mengatakan :
أينقص الدين وأنا حي !! والله لو منعوني عقالاً
كانوا يؤدونه إلى رسول الله e لقاتلتهم على منعه
رواه مسلم .
“Apakah agama ini akan dikurangi padahal saya masih hidup,
demi Allah kalau mereka menghalangi tali yang mereka serahkan kepada Rasulallah
pastilah aku perangi mereka atas keengganannya”.
Mereka menyadari betul adanya perbedaan antara orang yang
belum mampu melaksanakan, dengan orang yang sengaja memilih-milih apa yang mau
dilakukan dan apa yang ditolak.
Yang pertama masih dalam ruang lingkup iman seperti Raja
Habsyi yang dishalati ghoib oleh Rasulallah, padahal ia belum melaksanakan
hukum Islam, karena belum mampu. Adapun yang sengaja pilih-pilih seperti
memilih beras, mereka mencap orang tersebut
sudah keluar dari Islam atau munafiqin, sebagaimana yang Allah firmankan
:
} أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ
وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ فَمَا جَزَاءُ مَنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ مِنْكُمْ إِلَّا
خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلَى أَشَدِّ
الْعَذَابِ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ{ (البقرة: من الآية85)
“Apakah kalian beriman dengan sebagian kitab dan kafir
terhadap sebagian yang lain? Tidaklah balasan orang yang melakukan demikian
kecuali kehinaan didunia dan dihari qiamat mereka dikembalikan ke adzab yang
sangat keras. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.” QS. Al-Baqarah:
85
Keuniversalan dan keintegralan Al Qur’an ini digambarkan
oleh sahabat Ali bin Abi Tholib dalam ucapannya :
هو كتاب الله فيه نبأ من قبلكم ،وخبر ما بعدكم
وحكم ما بينكم هو الفصل ليس بالهزل من تركه من جبار قصمه الله ومن ابتغى الهدى في
غيره أضله الله وهو حبل الله المتين وهو الذكر الحكيم وهو الصراط المستقيم وهو
الذي لا تزيغ به الأهواء، ولا تلتبس به الألسنة ولا يشبع منه العلماء ولا يخلق عن
كثرة الردّ ولا تنقضي عجائبه وهو الذي لم تنته الجن إذا سمعته حتى قالوا } إنا سمعنا قرآناً عجباً، يهدى إلى الرشد فآمنا به { من قال به صدق ومن عمل به أجر ومن حكم به عدل
ومن دعا إليه هدي إلى صراط مستقيم .
“Dia adalah Kitabullah yang di dalamnya ada berita orang
sebelum kalian, kabar apa yang terjadi setelah kalian, hukum diantara kalian,
dia adalah keputusan yang serius bukan main-main, barang siapa meninggalkannya
dengan kesombongan pasti dihancurkan oleh Allah , barang siapa mencari petunjuk
dari selainnya akan disesatkan oleh Allah, dialah tali Allah yang kokoh, dialah
peringatan yang bijaksana, dialah jalan yang lurus, dialah yang dengannya hawa
nafsu tidak menyeleweng, dan tidak akan rancu dengannya lisan, dan tidak
kenyang-kenyangnya dari (membacanya, mempelajarinya) para ulama, tak akan usang
karena diulang-ulang, dan tak habis-habis keajaibannya, dan dialah yang jin tak
henti-hentinya dari mendengarnya sehingga dia mengatakan; “Sungguh kami
mendengar Al- Qur’an yang penuh keajaiban, menunjukkan ke jalan lurus, maka
kami beriman dengannya", barang siapa yang berkata dengannya pasti benar,
barang siapa beramal dengannya pasti diberi pahala, barang siapa menghukumi
dengannya pastilah adil, barang siapa mengajak kepadanya pasti di tunjuki kejalan
yang lurus.
Kelima :
Para sahabat memandang bahwa Al Qur`an adalah kasih sayang dari Allah, mereka
melihat bahwa seluruh isi Al Quran, baik itu aqidah, hukum, perintah, larangan
serta berita–beritanya hanyalah untuk kebaikan manusia, maka mereka menerimanya
dengan senang hati, adapun yang menolak hukum Islam pada dasarnya adalah lebih
memihak kepada para pemeras orang lemah dari pada memihak orang yang diperas,
lebih sayang dengan para pembunuh dari pada yang dibunuh atau lebih memihak
para penggarong dan pemerkosa dari pada yang di garong dan diperkosa, lebih
memihak musuh Allah dari pada memihak Allah, dan secara implisit menuduh Allah keras dan
dholim, orang yang semacam ini perlu intropeksi akan hakekat keimanannya.
Sedangkan
para sahabat memahami hal tersebut di atas sebagaimana memahami wajibnya puasa
dari firman Allah :
" كتب عليكم الصيام "
"Telah diwajibkan bagi kalian untuk berpuasa" QS.
Al-Baqarah
Mereka juga memahami wajibnya jihad,
menegakkan qishos, mengamalkan wasiyat dengan firman Allah :
}كتب عليكم القصاص{
}كتب عليكم إذا حضر أحدكم الموت { }كتب عليكم القتال{ سورة البقرة
"Telah diwajibkan bagi kalian hukum qishash"
"Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan
(tanda-tanda) maut" "Diwajibkan bagi kalian untuk berperang" QS.
Al-Baqarah
Para sahabat
menjadikan Al Qur’an sebagai penerang hakekat hidup, dari Al Qur’an mereka
mengetahui bahwa dunia ini hanya seperti tanaman di ladang yang hijau kemudian
menguning dan hancur, maka mereka sangat zuhud dengan dunia, mereka mengetahui
dari Al Qur’an bahwa rizqi, umur sudah ditentukan oleh Allah dan tidak akan
berkurang karena perjuangan, maka mereka terus berjuang dan berjihad tanpa
takut mati dan tidak pula takut kehilangan harta, mereka mengetahui bahwa
mereka diciptakan dalam kondisi bertingkat-tingkat dalam hal ekonomi,
kecerdasan dan kekuatan fisik untuk menguji mereka akan tugas yang mereka
pikul, maka ketika mereka menjadi para gubernur dan kholifah mereka melihat itu
semua sebagai tugas bukan suatu kehormatan, apalagi ketika mereka mendengar
Rasulallah bersabda seperti yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori-Muslim :
" ما من عبد يسترعيه الله رعية فلم يحطها
بنصيحة إلا لم يجدها رائحة الجنة "
(متفق عليه )
“Tidaklah ada seorang hamba yang dijadikan Allah memimpin rakyat
kemudian tidak serius dalam memikirkan kemaslahatannya kecuali tidak akan
mencium baunya sorga” HR. Muttafaq 'alaih.
" ما من وال يلي رعية من المسلمين فيموت وهو
غاش لهم إلا حرم الله عليه الجنة " ( متفق عليه )
“Tidaklah ada seorang wali (pemimpin) rakyat dari kaum
muslimin kemudian mati dalam kondisi curang terhadap mereka kecuali Allah
haramkan atas dia sorga” HR. Muttafaq 'alaihi.
Para sahabat ketika mendengar hadits ini mereka langsung
bersungguh-sungguh dalam memikirkan nasib rakyatnya, sangat berhati hati dalam
mengelola harta rakyat sampai Kholifah Umar mengatakan, “Saya menempatkan diri
saya dengan baitul mal ini seperti wali yatim dengan harta anak yatim, kalau
kaya tidak makan sama sekali darinya dan kalau miskin makan secukupnya”, dan
pantaslah Umar dalam musim kelaparan ikut merasakan dan ikut terdengar
keroncongan perutnya, beliau mengatakan kepada perutnya :
قرقري أو لا تقرقري فإنك لن تشبعي حتى يشبع
المسلمون .
“Silahkan perutku engkau keroncongan atau tidak keroncongan,
engkau tak akan kenyang kecuali kalau seluruh kaum muslimin sudah kenyang”.
Dan itu
semua dikarenakan para sahabat diberi keimanan sebelum menerima Al Quran
sehingga mereka selalu membacanya siang dan malam dan memiliki waktu mingguan
dan bulanan dalam menghatamkan bacaan Al-Qur’an, mereka tidak pernah merasa
kenyang dari membaca Al Qur’an dan mentadaburinya sebagaimana Allah ceritakan
kondisi mereka :
" الذين آتيناهم الكتاب يتلونه حق تلاوته
أولئك يؤمنون به "
“Orang-orang yang Kami berikan kitab, mereka membacanya
dengan sebenar-benar bacaan mereka itulah orang yang benar–benar beriman
dengannya”.
" أمن هو قانت آناء الليل ساجدا وقائما يحذر
الآخرة ويرجو رحمة ربه قل هل يستوى الذين لا يعلمون والذين لا يعلمون إنما يتذكر
أو لو الألباب . سورة الزمر : الآية :9
(Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah
orang yang beribadat di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia
takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah:
"Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak
mengetahui?" Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima
pelajaran" (QS. Az-Zumar: 9).
Mereka tidak
hanya mencukupkan diri dengan membaca, akan tetapi tapi mereka mentadabburinya
sehingga diantara mereka ada yang mengulang-ulang satu ayat dalam shalatnya
sampai fajar.
Terakhir,
mereka melihat Al Quran sebagai sesuatu yang mengorbit kepada tauhid yang
isinya berkisar :
أ -
التوحيد : معرفة الله توحيده وجلاله، عظمته، ورحمته، وقربه من عبادة
.
A : Tauhid: Mengetahui Allah bahwa Dia adalah yang Maha Esa,
Agung, Mulia, Pemberi Rahmat dan dekat dengan hamba-Nya.
ب - آيات
التوحيد و قدرة الله .
B : Bukti-bukti ketauhid-an dan kekuasan Allah .
ج - حقوق التوحيد : الأوامر والنواهي وإخلاص
العبادة, جعل الحكم له
خالصاً .
C : Hak tauhid yaitu perintah untuk dijalankan, larangan
untuk ditinggalkan, ibadah untuk ditunaikan, ikhlas dalam beribadah dan
menjadikan hukum ditegakkan hanya untuk Allah, karena Allah telah menegaskan
bahwa hukum hanya milik Allah dan kalau menyembah Allah haruslah menjadikan
hukumnya sebagai aturan kehidupan dan
itu sarat agar agama seseorang menjadi agama yang lurus :
" إن الحكم إلا لله أمر ألا تعبدوا إلا إياه
ذلك الدين القيم "
“Hukum itu milik Allah dan tidaklah kalian diperintah
kecuali untuk menyembah kepada-Nya, dan itulah agama yang lurus”.
د - جزاء
التوحيد : ثواب الموحدين من الرفعة في الدنياً والتمكين والبركة في الحياة،
والأمن، والعزة، ودخول الجنة، والنصر على
الأعداء، وعقوبة المشركين والكافرين والمنافقين من الهوان في الدنيا والضنق في
الحياة والعذاب الدائم في الآخرة .
D : Balasan yang didapat dari bertauhid yang berupa pahala
buat ahli tauhid dari ketinggian
didunia, stabilitas kedudukan, keberkahan hidup, keamanan, kejayaan,
masuk sorga, dan kemenangan terhadap musuh. juga hukuman terhadap orang
musyrikin, kafirin dan munafiqin dari kehinaan didunia, kesempitan dalam
kehidupan dan adzab yang kekal di akherat.
هـ -
مواصفات الموحدين : من التواضع للحق، حسن الخلق، الاستعداد للتضحيات،
الوفاء بعهد الله والناس، الأمر بالمعروف
والنهي عن المنكر، ودعوة الناس للخير
.
E : Kriteria muwahhidin
(ahli tauhid) seperti tawadhu’ terhadap kebenaran, akhlaq yang baik,
kesiapan untuk berkorban, setia dengan janji, amar ma’ruf dan nahi mungkar,
serta mengajak manusia kepada kebaikan.
و -
المفاهيم المعينة على الاستقامة من بيان حقيقة الدنيا وأنها متاع الغرور،
ومحدودية عمر الإنسان، وصعوبة سكرات الموت .
F : Pemahaman-pemahaman yang membantu ahli tauhid untuk bisa
istiqamah dalam iman seperti keterangan akan hakekat dunia dan bahwasanya dia
itu kesenangan yang menipu, dan bahwa umur manusia itu sangat terbatas dan
menghadapi sakaratul maut adalah sebuah
kesulitan yang akan dihadapi oleh setiap manusia.
Terakhir sebagai penutup, itulah sifat dan interaksi para
sahabat terhadap Al Qur’an dan semoga kita bisa mencontoh mereka, mereka telah
bersusah payah untuk kebahagiaan kita, rasa lelah sudah hilang, mereka telah
bahagia untuk selama-lamanya dan didunia sejak zaman mereka sampai hari qiamat
selalu dikenang dan didoakan oleh orang yang datang setelah mereka, alangkah
bahagianya mereka.
اللهم إنا نسألك بعزتك التى لا ترام وبملكك الذى لا يضام وبنورك الذى
ملاء أركان عرشك أت تملأ قلوبنا بالإيمان وأن تهدى قلوبنا للإسلام وأن تجعلنا ممن
يحبك ويحب دينك أكثر من محبته لنفسه، وأن ترينا الحق حقاً وأن ترزقنا اتباعه وأن
ترينا الباطل باطلاً وأن ترزقنا اجتنابه إنك سميع الدعاء وصل اللهم على نبينا محمد
وعلى آله وصحبه أجمعين .
Untuk Download
Artikel Ini Silakan Klik Disini
Sumber :
http://www.islamhouse.com





l.jpg)






