Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarokatuh...
Pendaftaran
Program Pendidikan Kader Dakwah (PKD) Universitas Djuanda Bogor resmi dibuka. Untuk
tahun ajaran baru 2014.
![]() |
| Gedung Universitas Djuanda Bogor |
1. Program
beasiswa ini menawarkan :
1. Bebas biaya pendaftaran, spp, uang gedung selama 4
tahun
2. Bebas biaya asrama selama 4 tahun
3. Bebas biaya bimbingan kader dakwah diantaranya kajian
kitab kuning, hafalan qur'an
2. Persyaratan
:
1. Memiliki hapalan minimal 2 juz Al Qur'an
2. Masuk 10 besar di kelas dibuktikan dgn surat
keterangan dari sekolah
3. Jika tidak memenuhi persyaratan 1 (hanya 1 juz hapalan
) atau tidak masuk 10 besar, setidaknya memiliki banyak prestasi yang
dibuktikan dgn setifikat
4. Bersedia diasramakan (wajib) dan menjaga IPK di atas
3.5
5. Bersedia menghapal total 7 juz selama perkuliahan.
Peserta
dapat mendaftar langsung ke Universitas Djuanda, gratis, dan Mengisi formulir
pendaftaran. Atau mendownload form pendaftaran di www.unida.ac.id lalu mengirimkan pesryaratan
ke PMB Universitas Djuanda Jl. Tol Ciawi No. 1 Bogor 16720.
Formulir Juga bisa di download disini
3. Peserta
beasiswa akan diseleksi 5 tahap :
1.
Tes Potensi akademis
2.
Tes bahasa inggris
3.
Tes bahas Arab untuk program studi Manajemen Pendidikan Islam
4.
Tes wawancara
5.
Tes Psikologi.
5.
Batas Pendaftaran.
1. Pendaftaran
di tutup pada tanggal 30 Juni 2014.
2. Kuota
beasiswa Pendidikan Kader Dakwah tahun ini adalah 50 orang.
Infomasi lebih lanjut mengenai Fakultas dan Jurusan serta hal lainnya bisa ke:
1. Unida : (0251) 8243357
2. Bisa Langsung ke Kampus Unida
Jl. Tol Ciawi No.1, PO Box. Ciawi 35 Bogor 16720
atau
Jl. Tol Ciawi No.1, PO Box. Ciawi 35 Bogor 16720
atau
3. ke website Unida: www.unida.ac.id
Demikian
informasi dari kami, semoga bermanfaat,
Wassalamu’alaikum warahmatullahi
wabarokatuh
Sumber
: PMB Universitas Djuanda Bogor
Tag:
Program Pendidikan Kader Dakwah (PKD) Universitas Djuanda Bogor, Beasiswa
Universitas Djuanda Bogor, Pendidikan Kader Dakwah, Beasiswa S1, Beasiswa
Kuliah Tahun 2014, Cari Beasiswa S1, Universitas Djuanda Bogor.
Akhirnya, masjid paling besar di Eropah terbina di Rusia, lebih tepat lagi di Grozny, Chechnya.
Masjid Ahmad Kadyrov akhirnya terzahir selepas tertangguh sekian lama. Idea mendirikan masjid ini bermula pada akhir 1980 tetapi tertangguh lama lewat konflik dan peperangan yang berlaku. Jika kita meneliti sejarah, kita pasti teringat akan beberapa siri peperangan yang pernah mewarnai berita dunia suatu tika dulu.
Sewaktu kemuncak usaha menyiapkan masjid ini, saya sedang berada di Dagestan, selatan Rusia. Dagestan betul-betul terletak bersebelahan dengan Chechnya. Pada waktu itu masyarakat Dagestan telah pun membisikkan pada saya bahawa akan terbina masjid terbesar di Eropah tidak lama lagi di Chechnya.
Semenjak itu saya menanam hasrat untuk tiba di wilayah bergolak itu. Kenalan di Moscow baru-baru ini telah memberi lampu hijau untuk membawa saya ke Chechnya seperti impian saya dahulu.
Batasnya pastilah budget. Ada sesiapa yang hendak menawarkan bantuan? hehehe
Masjid Ahmad Kadyrov boleh memuatkan 10,000 jemaah pada sesuatu masa. Pada saya ia adalah lambang kepada keagungan dan usaha untuk memastikan Islam terus berada di puncak.
Rakyat Islam di Selatan Rusia wajar bersyukur atas keruntuhan rejim Soviet suatu masa dahulu.
Masjid dan Rusia bukanlah sesuatu yang janggal. Walaupun Islam merupakan agama minoriti di negara paling besar di dunia, masjid terus dibina atas dokongan kerajaan. Percayalah, sangat mudah untuk bersembahyang di masjid ketika di Moscow.
Masjid-masjid di Rusia juga dibina dalam skala yang besar, cantik dan unik. Masjid biru di St. Peterburg, Masjid Syuhada di kota Moscow mahupun masjid Jamek di Dagestan di bina dalam skala yang sangat besar.
Masjid Qul - Syariff pula bagi saya adalah masjid tercantik yang pernah dibina. Masjid Tatar, Masjid Nurulla, Masjid Acem, dan Masjid Iske Tash di Kazan bagi saya pula sangat unik. Nanti saya bercerita lebih panjang tentang keistimewaan masjid-masjid ini.
Kini masyarakat Islam Rusia wajar berbangga dan dalam masa yang sama mempersiapkan diri dengan cabaran yang pastinya akan hadir. Saya berharap benar untuk menjenguk selatan Rusia sekali lagi. Selain menghadirkan diri di Masjid Ahmad Kadyrov di Chechnya yang merupakan masjid terbesar di Eropah, saya juga perlu hadir di Masjid Abu Muslim di Derbent, Dagestan- masjid pertama yang dibina di Eropah!
Sudah siapkan masjid Jamek Nizhny Novgorod?
![]() |
| Ilustrasi Gambar (Sumber:hanyapelangi.wordpress.com) |
Majlis Ulama Indonesia (MUI)
telah mengeluarakan fatwa yang menyatakan tentang hukum haramnya GOLPUT (Golongan
Putih) atau tidak menggunakan hak pilih dalam pemilihan umum.
Meski mendapat pertentangan
dari beberapa elemen masyarakat, namun MUI menyatakan bahwa fatwa ini merupakan
hasil dari proses yang sah dengan tujuan
untuk kemaslahatan umat.
Fatwa MUI tentang larangan Golput
tersebut berbunyi:
“Wajib bagi Bangsa Indonesia untuk memilih pemimpin. Kalau yang dipilih ada namun tidak dipilih, menjadi haram”
KH Ali Mustafa Ya’qub
menegaskan bahwa tidak berpartisipasi dalam proses pemilu merupakan hak politik
warga negara. Namun demikian sebagai warga yang baik ada kewajiban moral untuk
mengikuti seruan fatwa tersebut. Mesikipun bagi yang tidak mematuhinya tidak
akan dipaksa karena tidak ada undang-undang yang memaksa masyarakat harus
mengikuti seruan MUI.
Keputusan Ijtima Ulama
Komisi Fatwa tentang pemilu, menyatakan beberapa hal yang terkait
dengan fatwa MUI tentang Golput, yaitu:
1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
2. Memilih pemimpin dalam islam adalah kewajiban untuk menegakan imamah dan imarah daam kehidupan bersama.
3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.
4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertaqwa, jujur (sidiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tablig), mempunyai kemampuan (fathonan), dan memperjuangan kepentingan umat islam hukumnya adalah wajib.
5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan diatas atau tidak memilih sama sekali padahal terdapat calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.
1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
2. Memilih pemimpin dalam islam adalah kewajiban untuk menegakan imamah dan imarah daam kehidupan bersama.
3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.
4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertaqwa, jujur (sidiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tablig), mempunyai kemampuan (fathonan), dan memperjuangan kepentingan umat islam hukumnya adalah wajib.
5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan diatas atau tidak memilih sama sekali padahal terdapat calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.
Demikian penjelasan
mengenai golput. Dari penjelasan ini kita dapat mengambil sebuah kesimpulan,
tidak diperbolehkannya golput (haramnya golput) apabila terdapat seorang
pemimpin yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan untuk menjadi
pemimpin. Lalu kalau tidak ada pemimpin yang memenuhi syarat? Kita sudah punya
jawaban masing-masing.
Semoga pada Pemilu 2014
yang sebentar lagi, Indonesia mempunyai calon-calon pemimpin yang mempunyai [setidaknya]
syarat-syarat diatas. Amin... Wallahu ‘Alam..
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ
وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي
شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ
بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا
“Hai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil
amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu,
Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu
benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih
utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa [04] Ayat 59).
Peristiwa Malari
di Senen
Peristiwa Malari (Malapetaka
Limabelas Januari) adalah peristiwa demonstrasi mahasiswa dan kerusuhan sosial
yang terjadi pada 15 Januari 1974.
Peristiwa itu
terjadi saat Perdana Menteri (PM) Jepang Tanaka Kakuei sedang berkunjung ke Jakarta
(14-17 Januari 1974). Mahasiswa merencanakan menyambut kedatangannya dengan
berdemonstrasi di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma. Karena dijaga ketat,
rombongan mahasiswa tidak berhasil menerobos masuk pangkalan udara. Tanggal 17
Januari 1974 pukul 08.00, PM Jepang itu berangkat dari Istana tidak dengan
mobil, tetapi diantar Presiden Soeharto dengan helikopter dari Bina Graha ke
pangkalan udara.
Kedatangan Ketua Inter-Governmental
Group on Indonesia (IGGI), Jan P. Pronk dijadikan momentum untuk
demonstrasi antimodal asing. Klimaksnya, kedatangan PM Jepang, Januari 1974,
disertai demonstrasi dan kerusuhan.
Usai terjadi
demonstrasi yang disertai kerusuhan, pembakaran, dan penjarahan, Jakarta
berasap. Soeharto memberhentikan Soemitro sebagai Panglima Kopkamtib, langsung
mengambil alih jabatan itu. Jabatan Asisten Pribadi Presiden dibubarkan. Kepala
Bakin, Sutopo Juwono digantikan oleh Yoga Soegomo.
Ali Moertopo dan
Peristiwa Malari
Dalam peristiwa
Malari Jenderal Ali Moertopo menuduh eks PSII dan eks Masyumi atau ekstrem
kanan adalah dalang peristiwa tersebut. Tetapi setelah para tokoh peristiwa
Malari seperti Syahrir dan Hariman Siregar diadili, tidak bisa dibuktikan bahwa
ada sedikitpun fakta dan ada seorangpun tokoh eks Masyumi yang terlibat di
situ. Belakangan ini barulah ada pernyataan dari Jenderal Soemitro (almarhum)
dalam buku Heru Cahyono, Pangkopkamtib Jendral Soemitro dan Peristiwa Malari
bahwa ada kemungkinan kalau justru malahan Ali Moertopo sendiri dengan CSIS-nya
yang mendalangi peristiwa Malari.
Sumber : Wiki Id dari Swaramuslim













