SHALAT DAN PERMASALAHANNYA
SHALAT
DAN PERMASALAHANNYA Makalah
ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata
kuliah Syariah Islamiyah
Dosen
Pembimbing : Drs. Sutisna, MA
Disusun
oleh :
-Wandi
Budiman : F.1010297, -Yuda
Purnama : F.1010178, -Siti
Syarifah Aini : F.1010411
FAKULTAS
ILMU PENDIDIKAN DAN STUDI ISLAM UNIVERSITAS
DJUANDA BOGOR 2011
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Allah
berfirman dalam surat Az-Zariat ayat 56 yang artinya “Dan tidaklah kami
ciptakan manusia dan jin melainkan hanya untuk beribadah padaku”. Dari ayat di
atas kita dapat menarik kesimpulan bahwa tugas manusia di dunia ini hanyalah
untuk beribadah kepada Allah. Di antara ibadah-ibadah tersebut adalah
melaksanakan Shalat.
Shalat
merupakan salah satu dari rukun islam yang lima, yang harus dikerjakan oleh
setiap orang muslim baik laki-laki maupun perempuan, yang mana bila dikerjakan
akan mendapatkan pahala dan bila dilanggar akan mendapatkan siksa.
Di
dalam melaksanakan Shalat kita harus mengetahui ilmu yang menerangkan tentang
Shalat, di antaranya kita harus mengetahui syarat dan rukunnya, pembatalannya,
sunat-sunatnya dan lain-lain.
B.
Rumusan Masalah
Dalam
makalah yang berjudul Shalat dan Permasalahannya ini penyusun membuat rumusan
masalah sebagai barikut:
- Apa
pengertian dari Shalat itu.
- Apa
dasar hukum dari Shalat.
-
Bagaimana syarat dan rukun Shalat.
C.
Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagi berikut:
1.Untuk
memenuhi salah satu tugas mata kuliah syariah Islamiah.
2.Untuk
memperdalam ilmu pengetahuan mengenai Shalat.
3.
Dakwah.
D.
Metode Pengumpulah Data
Metode
yang penyusun ambil dalam penulisan makalah ini adalah metode studi kepustakaan
yaitu dengan membaca sumber-sumber reverensi dari buku – buku yang menerangkan
mengenai Shalat dan dari internet.
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Shalat
Salat
(ejaan KBBI) atau sholat bahasa Arab merujuk kepada salah satu ritual ibadah
pemeluk agama Islam. Shalat menurut bahasa berasal dari bahasa arab yang
artinya do’a.
Sedangkan
menurut istilah shalat adalah ibadah yang tersusun dari beberapa perkataan dan
perbuatan yang dimulai dengan takbir, diakhiri dengan salam dan memenuhi
beberapa syarat dan rukun yang telah ditentukan. Ulama lain berpendapat Shalat
adalah hubungan dengan Allah, berdialog dengan Allah sesuai dengan perintahnya
yang wajib dikerjakan lima kali dalam sehari semalam. Selain itu adapula
pengertian Shalat yang lain yaitu do’a, ta’zim, rahmat dan berkah, puji
penghubung antara hamba dengan Tuhan.
B.
Dasar Hukum Diwajibkannya Shalat
1. Al –
Qur’an
a.
Al-Baqarah ayat 43:
وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا
الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ (٤٣)
Artinya:
”Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang
ruku'”.
b.
Al-Kautsar ayat 2:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (٢)
Artinya: “Maka
dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah”.
c. Thaaha ayat 14:
إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لا إِلَهَ إِلا
أَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلاةَ لِذِكْرِي (١٤)
Artinya:
“Sesungguhnya aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku, Maka
sembahlah aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat aku.
2.
Hadits
a. Dari
Ibnu Umar radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam
bersabda :
“Aku diperintahkan
untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain
Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan
zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan
dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah
Subhanahu wata’ala”. (HR.Bukhori Muslim)
b.
Rasulullah SAW bersabda:
“Islam
itu ialah engkau akan menyembah Allah dan tidak menyekutukanNya akan sesuatu
mendirikan shalat, menunaikan zakat yang diwajibkan berpuasa ramadhan dan
berhaji ke baitul haram”. (HR. Bukhori Muslim)
c.
Rasulullah SAW bersabda, Salatlah kalian sesuai dengan apa yang kalian lihat
aku mempraktikkannya.
C.
Syarat-Syarat Shalat
C.1
Syarat-Syarat Wajib Shalat
1.
Beragama Islam
2. Memiliki
akal yang waras alias tidak gila atau autis
3.
Berusia cukup dewasa
4.
Telah sampai dakwah islam kepadanya
C.2
Syarat-Syarat Sah Shalat
1.
Masuk waktu sholat
2.
Menghadap ke kiblat
3. Suci
dari najis baik hadas kecil maupun besar
4.
Menutup aurat
5.
Mengetahui kefarduan Shalat
6.
Tidak mengi’tikadkan salah satu fardu dari beberapa fardu shalat sebagai suatu
yang sunah
7.
Menjauhi perkara-perkara yang membatalkan Shalat
D.
Rukun Shalat
Dalam
sholat ada rukun-rukun yang harus kita jalankan, yakni :
1. Niat
2.
Posisis berdiri bagi yang mampu
3.
Takbiratul ihram
4.
Membaca surat al-fatihah
5. Ruku
6.
tuma’ninah didalam ruku
7.
I'tidal
8.
tuma'ninah didalam I’tidal
9.
Sujud dua kali
10.
Tuma’ninah didalam sujud
11.
Duduk di antara dua sujud
12.
Tuma’ninah didalam duduk
13.
Membaca Tahyat didalam duduk yang akhir
14.
Duduk didalam Tahyat
15.
Membaca salawat Nabi Muhammad SAW
16.
Salam ke kanan lalu ke kiri
17.
Tertib
E.
Hal-Hal yang Membatalkan Shalat
Dalam
melaksanakan ibadah salat, sebaiknya kita memperhatikan hal-hal yang mampu
membatalkan shalat kita, contohnya seperti :
1.
Hadas / najis baik pada tubuh, pakaian maupun lokasi
2.
Kejatuhan najis bila tidak dibuang seketika dan najis yang tidak dibawa
3.
Terbuka aurat bila tidak ditutup seketika
4.
Berkata dengan dua huruf atau satu huruf yang memahamkan secara sengaja
5.
Melakukan sesuatu yang membatalkan puasa secara sengaja
6.
Makan yang banyak secara lupa
7.
Bergerak tiga kali berturut-turut meskipun lupa
8.
Meloncat yang keras
9.
Memukul yang keras
10.
Menambahi rukun fi’liy dengan sengaja
11.
Mendahului imam dua rukun fi’liy dan tertinggal dua rukun fi’liy dengan tanpa
udzur
12.
Niat memutus shalat
13.
Niat menggantungkan putusnya shalat
14.
Ragu-ragu didalam memutuskan shalat
F.
Hal-Hal yang Dimakruhkan dalam Shalat
1.
Menaruh telapak tangan didalam lengan bajunya ketika takbiratul ihram, rukuk
dan sujud
2.
Menutup mulutnya rapat-rapat
3.
Terbuka kepalanya
4.
Bertolak pinggang
5.
Memalingkan muka ke kiri dan ke kanan
6.
Memejamkan mata
7.
Menengadah ke langit
8.
Menahan hadats
9.
Meludah
10.Mengerjakan
shalat di atas kuburan
11.Melakukan
hal-hal yang mengurangi kekhusukan
G.
Waktu yang Dilarang untuk Shalat
Secara
ringkas, waktu-waktu yang dilarang shalat di dalamnya ada tiga. Yaitu:
1.
Setelah shalat shubuh sehingga matahari naik setinggi tombak.
2.
Setelah shalat Ashar sehingga matahari terbenam.
3.
Ketika matahari di tengah-tengah sehingga tergelincir ke barat.
Dan
kalau dirinci dan diperluas maka ada lima. Yaitu:
1.
Setelah shubuh sampai terbitnya matahari.
2.
Setelah ‘Ashar sampai matahari menguning (hampir tenggelam).
3.
Ketika matahari di tengah-tengah sampai bertegelincir (± 10 menit sebelum
adzan)
4.
Sejak terbitnya matahari sampai naik setinggi tombak (± 12 menit sebelum adzan)
5.
Sejak menguningnya matahari sehingga benar-benar tenggelam.
H.
Macam-Macam Shalat
1.
Shalat Wajib atau Sholat Fardhu (الصَّلَاةُ المَفْرُوْضَةُ)
Yaitu
sholat yang diwajibkan Alloh subhanahu wa ta'ala kepada hamba-hamba-Nya sesuai
batasan-batasan yang telah dijelaskan-Nya, baik melalui perintah maupun
larangan. Dalam hal ini adalah sholat 5 waktu dalam sehari semalam, yaitu:
a.
Dzuhur (الظُهْرُ)
: waktunya dari tergelincirnya matahari kearah barat sampai panjang bayangan
dua kali lipat dari panjang benda aslinya
b.
'Ashar (العَصْرُ)
: waktunya dari panjang bayangan dua kali lipat dari panjang benda aslinya
sampai tenggelamnya matahari.
c.
Magrib (المَغْرِبُ)
: waktunya dari tenggelamnya matahari sampai hilangnya mendung merah dilangit.
d.
'Isya' (العِشَاءُ)
: waktunya dari hilangnya mendung merah dilangit sampai munculnya fajar shodiq.
e.
Fajar (الفَجْرُ)
atau Shubuh (الصُّبْحُ)
: waktunya dari menculnya fajar shodiq sampai terbitnya matahari.
2.
Shalat Sunat atau Sholat Tathowwu' (صَلَاةُ التَّطَوُّعِ)
Yaitu
sholat sunnah atau tambahan dari sholat-sholat fardhu 5 waktu.
Sholat
Tathowwwu' ini memiliki 2 bentuk:
1)
Sholat Tathowwu' Muthlaq (التَّطَوُّعُ المُطْلَقَةُ)
Yaitu
sholat sunnah yang batas dan ketentuannya tidak ditentukan oleh syara',
dikerjakan dua roka'at-dua roka'at, baik dikerjakan pada siang hari atau malam
hari. Akan tetapi, hendaklah sholat tathowwu' ini tidak dilakukan terus menerus
seperti sunnah rowatib serta tidak mengarah kepada bid'ah atau serupa dengan pelakunya.
2)
Sholat Tathowwu' Muqoyyad (التَّطَوُّعُ المُقَيَّدُ).
Yaitu
sholat yang batas dan ketentuannya telah ditentukan oleh syara'.
Dalam
hal ini antara lain, sholat-sholat sunnah rowatib, yaitu:
a.
Sholat Rotibah Fajar yaitu sholat 2 rokaat sebelum sholat Fajar.
b.
Sholat Rotibah Dzuhur yaitu sholat 2 atau 4 rokaat sebelum ataupun sesudah
Zuhur.
c.
Sholat Rotibah Ashar yaitu sholat 4 rokaat sebelum sholat Ashar.
e.
Sholat Rotibah Maghrib yaitu 2 rokaat sesudah sholat Maghrib.
f.
Sholat Rotibah Isya' yaitu sholat 2 rokaat sesudah sholat Isya'.
Sholat-sholat
lain yang disyari'atkan dalam bagian ini, antara lain ialah:
a.
Sholat Malam/ Tahajjud/ Tarawih dibulan Romadhon dan witir
b.
Sholat Dhuha
c.
Sholat Tahiyyatul Masjid
d.
Sholat Taubat
e.
Sholat Tasbih
f.
Sholat Istihoroh.
I.
Keutamaan Shalat
Ada
sebelas hal yang melatar belakangi nilai strategis shalat yaitu sebagai
berikut.
a.
Shalat adalah tiang agama;
b.
Shalat adalah amal yang pertama kali dinilai Allah Swt pada hari Akhir;
c.
Shalat adalah amal pertama yang diwajibkan;
d.
Shalat adalah amal yang paling besar pahalanya;
e.
Shalat adalah amal yang menjadi ajaran para rasul sebelum Nabi saw.;
f.
Shalat adalah sebuah amal yang apabila ditinggalkan berimplikasi dosa besar;
g. Shalat
adalah tanda utama dari orang-orang ber takwa, saleh, dan bahagia;
h.
Shalat adalah wasiat terakhir yang disampaikan Nabi saw;
i.
Shalat adalah rukun Islam yang kedua setelah syahadat (ketauhidan);
j.
Shalat adalah pembeda antara muslim dan kafir; serta
k.
Shalat adalah ajaran paling pertama kepada anak-anak.
J.
Hikmah Shalat
Diantara
hikmah-hikmah shalat yaitu:
1.
Firman Allah: “Dan dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah dari
perbuatan-perbuatan keji dan mungkar.” (Al-Ankabut: 45).
2. Dari
Abu Hurairah berkata, aku mendengar Rasulullah saw bersabda:
“Menurut
kalian seandainya ada sungai di depan pintu rumah salah seorang dari kalian di
mana dia mandi di dalamnya setiap hari lima kali, apakah masih ada kotorannya
yang tersisa sedikit pun?” Mereka menjawab,”Tidak ada kotoran yang tersisa
sedikit pun.” Rasulullah saw bersabda, “Begitulah perumpamaan shalat lima
waktu, dengannya Allah menghapus kesalahan-kesalahan.” (HR. al-Bukhari dan
Muslim).
3.
Firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat
sebagai penolongmu. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.”
(Al-Baqarah: 153).
Ibnu
Katsir berkata: “Allah Taala menjelaskan bahwa sarana terbaik sebagai penolong
dalam memikul musibah adalah kesabaran dan shalat.”
Imam
Abu Dawud meriwayatkan dari Hudzaefah bahwa jika Rasulullah saw tertimpa suatu
perkara yang berat maka beliau melakukan shalat. (HR. Abu Dawud nomor 1319).
4.
Firman Allah, “Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir.
Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah. Dan apabila ia mendapat
kebaikan ia amat kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan shalat, yang
mereka itu tetap mengerjakan shalatnya.” (Al-Ma’arij: 19-23).
Ibnu
Katsir berkata: “Kemudian Allah berfirman, ‘Kecuali orang-orang yang shalat’
yakni manusia dari sisi bahwa dia memiliki sifat-sifat tercela kecuali orang
yang dijaga, diberi taufik dan ditunjukkan oleh Allah kepada kebaikan yang
dimudahkan sebab-sebabnya olehNya dan mereka adalah orang-orang shalat.”
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
uraian di atas mengenai Shalat dan permasalahannya maka dapat disimpulkan bahwa
yang dimaksud dengan shalat itu adalah ibadah yang tersusun dari beberapa
perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir, diakhiri dengan salam dan
memenuhi beberapa syarat dan rukun yang telah ditentukan.
Shalat
itu hukumnya wajib untuk dilaksanakan oleh tiap muslim lima kali dalam sehari
semalam. Apabila tidak dilaksanakan maka akan mendapatkan siksaan yang pedih dari
Allah SWT.
B.
Saran
Untuk
Mahasiswa atau para pencari ilmu perbanyaklah mencari ilmu pengetahuan tentang
Shalat agar Shalat kita sesuai dengan apa yang telah dicontohkan oleh
Rasulullah saw dan dari pengetahuan tersebut kita dapat mengaplikasikan dalam
kehidupan sehari-hari.
Untuk
seluruh umat muslim jagalah shalat kita maka shalat akan menjaga kita. bukan
berarti kita shalat demi dijaga shalat melainkan untuk melaksanakan segala
perintah Allah serta mendapatkan ridha dari-Nya semata.
DAFTAR
PUSTAKA
Rasjid,
Sulaiman. 2010. Fikih Islam. Bandung: Sindar Baru Algensindo.
Alhadhrami,
Salim bin Smeer. 2009. Terjemah Safinatun Najah. Surabaya: Mutiara Ilmu.
Bahreisj,
Hussein. Hadits Shahih Al-Jamius Shahih Bukhari-Muslim. Surabaya: Karya Utama.
Arifin,
Zaenal. 1996. Shalat Mi’raj Kita ke Hadirat-Nya. Jakarta: Raja GrafindoPersada.
Ashshiddieqi,
Hasbi. 1954. Kuliah Ibadah, Ibadah Ditinjau dari Segi Hukum dan Hikmah.
Jakarta: Bulan Bintang.
Category: Makalah, SERBA-SERBI
0 komentar