JANGAN MENGADA-ADA DALAM MASALAH AGAMA
Agama sudah mempunyai
aturan-aturan yang sudah ada dan terdapat dalam kitab sucinya, jangan samapai
kita menjadi orang yang memberikan atau menjadikan suatu perkara itu sebagai
bagian dari agama padahal agama tidak menganjrkannya. Rasulullah saw telah
memberikan peringatan akan hal tersebut sebagaimana yang tercantum dalam kitab
Arba’in An-Nawawiyah no.ke5. marilah kita simak haditsnya.........
عَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ أُمِّ عَبْدِ اللهِ
عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم
: مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ.
[رواه البخاري ومسلم وفي رواية لمسلم : مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ
عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
"Dari
Ummul mukminin, Ummu 'Abdillah, ‘Aisyah radhiallahu 'anha, ia berkata bahwa
Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan
agama kami ini yang bukan dari kami, maka dia tertolak".
(Bukhari dan Muslim. Dalam
riwayat Muslim : “Barangsiapa melakukan suatu amal yang tidak sesuai urusan
kami, maka dia tertolak”) [Bukhari no. 2697, Muslim no. 1718]
Penjelasan Hadits
Kata “Raddun” menurut ahli
bahasa maksudnya tertolak atau tidak sah. Kalimat “bukan dari urusan kami”
maksudnya bukan dari hukum kami.
Hadits ini merupakan salah
satu pedoman penting dalam agama Islam yang merupakan kalimat pendek yang penuh
arti yang dikaruniakan kepada Rasulullah. Hadits ini dengan tegas menolak
setiap perkara bid’ah dan setiap perkara (dalam urusan agama) yang direkayasa.
Sebagian ahli ushul fiqih menjadikan hadits ini sebagai dasar kaidah bahwa
setiap yang terlarang dinyatakan sebagai hal yang merusak.
Pada riwayat imam muslim
diatas disebutkan, “Barangsiapa melakukan suatu amal yang tidak sesuai urusan
kami, maka dia tertolak” dengan jelas menyatakan keharusan meninggalkan setiap
perkara bid’ah, baik ia ciptakan sendiri atau hanya mengikuti orang sebelumnya.
Sebagian orang yang ingkar (ahli bid’ah) menjadikan hadits ini sebagai alas an
bila ia melakukan suatu perbuatan bid’ah, dia mengatakan : “Bukan saya yang
menciptakannya” maka pendapat tersebut terbantah oleh hadits diatas.
Hadits ini patut dihafal,
disebarluaskan, dan digunakan sebagai bantahan terhadap kaum yang ingkar karena
isinya mencakup semua hal. Adapun hal-hal yang tidak merupakan pokok agama
sehingga tidak diatur dalam sunnah, maka tidak tercakup dalam larangan ini,
seperti menulis Al-Qur’an dalam Mushaf dan pembukuan pendapat para ahli fiqih
yang bertaraf mujtahid yang menerangkan permasalahan-permasalahan furu’ dari
pokoknya, yaitu sabda Rosululloh . Demikian juga mengarang kitab-kitab nahwu,
ilmu hitung, faraid dan sebagainya yang semuanya bersandar kepada sabda
Rasulullah dan perintahnya. Kesemua usaha ini tidak termasuk dalam
ancamanhadits diatas.
Pelajaran yang terdapat
dalam hadits / الفوائد من الحديث :
1.Setiap perbuatan ibadah
yang tidak bersandar pada dalil syar’i ditolak dari pelakunya.
2.Larangan dari perbuatan
bid’ah yang buruk berdasarkan syari’at.
3.Islam adalah agama yang
berdasarkan ittiba’ (mengikuti berdasarkan dalil) bukan ibtida’ (mengada-adakan
sesuatu tanpa dalil) dan Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam telah berusaha
menjaganya dari sikap yang berlebih-lebihan dan mengada-ada.
4.Agama Islam adalah agama
yang sempurna tidak ada kurangnya.
Wallahu a’lam
Category: Syarah Arba'in Nawawi
0 komentar