JANGAN MEMBAHAYAKAN DAN MERUGIKAN
Sebagai
makhluk sosial, manusia mempunyai kecenderungan untuk saling tolong menolong
antara sesama, karena boleh jadi suatu saat nanti mereka pun membutuhkan
pertolongan orang lain ketika mempunyai persoalan yang belum bisa terselesaikan
oleh diri mereka sendiri.
Namun
terkadang banyak juga yang tidak berpikir demikian, mereka berpikir mereka
tidak kurang apa-apa, harta banyak rumah mewah mobil mewah dan harta yang
berlimpak. Karenanya mereka lebih percaya kepada asuransi-asuransi daripada
tetangga dekat atau keluarga dekatnya. Padahal ketika matika tidak akan mungkin
yang akan menguburkan, mengurus dan menyolati dan sebagainya itu orang asuransi,
pasti orang yang terdekat yang ikut mengurusnya.
Sudah
semestinya kita berbuat baik kepada siapa pun dan kapan pun, karena hal
tersebut akan kembali kepada diri kita sendiri ketika kita membutuhkan
pertolongan dari orang lain. Jangan sampai kita merugikan orang lain,
sebagaimana yang telah disabdakan oleh Rasulullah yang tertuang dalam kitab
al-Arba’in an-Nawawiyyah no.32. mari kita simak bersama sabda Rasulullah
tersebut;
عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ سعْدُ بْنِ سِنَانِ الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ
رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلَّمَ قَالَ : لاَ ضَرَرَ وَلاَ
ضِرَارَ.[حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه وَالدَّارُقُطْنِي وَغَيْرُهُمَا
مُسْنَداً، وَرَوَاهُ مَالِك فِي الْمُوَطَّأ مُرْسَلاً عَنْ عَمْرو بْنِ يَحْيَى
عَنْ أَبِيْهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْقَطَ أَبَا
سَعِيْدٍ وَلَهُ طُرُقٌ يُقَوِّي بَعْضُهَا بَعْضاً]
Dari Abu Sa'id, Sa’ad bin Malik bin Sinan Al Khudri
radhiyallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah
bersabda : “Janganlah engkau membahayakan dan saling merugikan”.
(HR. Ibnu Majah, Daraquthni dan lain-lainnya, Hadits
hasan. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al Muwaththa sebagai
Hadits mursal dari Amr bin Yahya dari bapaknya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
Sallam tanpa menyebut Abu Sa’id. Hadits ini mempunyai beberapa jalan yang
saling menguatkan). [Ibnu Majah no. 2341, Daruquthni no. 4/228, Imam Malik
(Muwaththo 2/746)]
Penjelasan
Hadits
Ketahuilah,
bahwa orang yang merugikan saudaranya dikatakan telah menzhaliminya. Sedangkan
berbuat zhalim adalah haram, sebagaimana telah dijelaskan pada Hadits Abu Dzar
:
“Wahai hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan
diriku berbuat zhalim dan menjadikannya haram juga diantara kamu, maka
janganlah kamu berbuat zhalim”
Nabi
Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda :
“Sesungguhnya darah kamu, harta kamu dan kehormatan kamu
adalah haram bagi kamu”adapun sabda beliau : “Janganlah engkau saling
membahayakan dan saling merugikan” sebagian ulama mengatakan “Dua kata tersebut
sebenarnya semakna dan kebanyakan dari mereka menyatakan bahwa penggunaan dua
kata tersebut berarti penegasan”.
Al
Mahasini berkata :
“Bahwa yang dimaksud dengan merugikan adalah melakukan
sesuatu yang bermanfaat bagi dirinya, tetapi menyebabkan orang lain mendapatkan
mudharat”.
Ini adalah pendapat yang benar.
Sebagian
ulama berkata :
“Yang dimaksud dengan kamu membahayakan yaitu engkau
merugikan orang yang tidak merugikan kamu. Sedangkan yang dimaksud saling
merugikan yaitu engkau membalas orang yang merugikan kamu dengan hal yang tidak
setara dan tidak untuk membela kebenaran”.
Hadits
ini sama dengan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam :
“Tunaikanlah
amanat kepada orang yang memberi amanat kepadamu, dan janganlah kamu berkhianat
kepada orang yang berkhianat kepadamu”.
Menurut
sebagian ulama, Hadits ini maksudnya adalah janganlah kamu berkhianat kepada
orang yang mengkhianati kamu setelah kamu mendapat kemenangan atas
pengkhianatannya. Seolah-olah larangan ini berlaku terhadap orang yang memulai,
sedangkan bagi orang yang melakukan pembalasan yang setimpal dan menuntut
haknya tidak dikatakan berkhianat. Yang dikatakan berkhianat hanyalah orang
yang mengambil sesuatu yang bukan haknya atau mengambil lebih dari haknya.
Para
ahli fiqih berselisih paham tentang orang yang mengingkari hak orang lain,
kemudian fihak yang diingkari mengambil harta yang diamanatkan pengingkar
kepadanya atau hal lain yang serupa. Sebagian ahli fiqih berkata : “Orang
semacam itu tidak berhak mengambil haknya dari orang tersebut, karena zhahir
sabda Nab Shallallahu 'alaihi wa Sallam “Tunaikanlah amanat dan janganlah
engkau berkhianat kepada orang yang mengkhianatimu”. Yang lain berpendapat:
“Dia boleh mengambil haknya dan berhak mendapatkan pertolongan dalam rangka
mengambilnya dari orang yang menguasainya”. Mereka berdalil dengan Hadits
‘Aisyah dalam kasus Hindun dengan suaminya, Abu Sufyan. Para ahli fiqih dalam
masalah ini mempunyai berbagai pendapat dan alasan yang tidak tepat untuk
dibicarakan di sini. Akan tetapi, pendapat yang benar ialah seseorang tidak
boleh membahayakan saudaranya baik hal itu merugikan atau tidak, namun dia
berhak untuk diberi pembelaan dan pelakunya diberi hukuman sesuai dengan
ketentuan hukum. Hal itu tidak dikatakan zhalim atau membahayakan selama sesuai
dengan ketentuan yang dibenarkan oleh Sunnah.
Syaikh Abu ‘Amr bin Shalah berkata :
“ Daraquthni menyebutkan sanad Hadits ini dari beberapa
jalan yang secara keseluruhan menjadikan hadits ini kuat dan hasan. Sejumlah besar
ulama menukil Hadits ini dan menjadikannya sebagai hujah. Dari Abu Dawud, ia
berkata :
“Fiqih itu berkisar pada lima Hadits dan ia menyebut
Hadits ini adalah salah satu di antaranya”.
Syaikh
Abu ‘Amr berkata : “Hadits diriwayatkan Abu Dawud ini termasuk dalam lima
Hadits itu”. Ucapannya ini mengisyaratkan bahwa menurut pendapatnya Hadits
ini tidak dha’if.
Pelajaran
yang dapat diambil
1.
Larangan melakukan sesuatau yang berbahaya.
2. Termasuk sesuatu yang diharamkan adalah sesuatu yang berbahaya seperti rokok,
mengendarai kendaraan dengan ceroboh.
*******
SYARH HADITS ARBA’IN AN-NAWAWIYYAH
NO.32
Wallahu ‘Alam [Syarh Hadits Arba’in]
Category: Recent Post, Syarah Arba'in Nawawi
0 komentar