3 GOLONGAN HALAL DARAHNYA
Syarah hadits Arba’in an-Nawawiyah tentang 3 golongan Manusia yang halal darahnya.
Islam merupakan agama yang syumuliah dalam setiap aspek kehidupan Manusia Islam telah mengaturnya, begitupun dalam hal Huddud (tentang Pembunuhan) dalam perzinahan dan dalam urusan Agama itu sendiri dengan aturan aturan yang telah Allah sampaikan melalui Nabi Muhammad saw.
Islam merupakan agama yang syumuliah dalam setiap aspek kehidupan Manusia Islam telah mengaturnya, begitupun dalam hal Huddud (tentang Pembunuhan) dalam perzinahan dan dalam urusan Agama itu sendiri dengan aturan aturan yang telah Allah sampaikan melalui Nabi Muhammad saw.
Nabi Muhammad saw telah bersabda dibanyak hadits tentang
dilarangnya menyakiti seorang Muslim apalagi sampai membunuhnya, itu termasuk
kedalam dosa yang sangat besar. Akan tetapi, terdapat 3 (Tiga) golongan Manusia
yang Rasulullah tidak melarang untuk membunuhnya, karena ada Hukum terhadap
golongan-golongan tersebut yang telah ditentukan oleh Allah agar Ummat Islam
mematuhinya. Mengenai hal tersebut Rasulullah saw bersabda:
عَنِ ابْنِ
مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم :
لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ
وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ : الثَّيِّبُ الزَّانِي،
وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ [رواه البخاري ومسلم]
Ibnu Mas’ud
radhiyallahu anhu, ia berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam
bersabda : ‘Tidak halal darah seorang muslim kecuali Karena salah satu di
antara tiga perkara : orang yang telah kawin berzina, jiwa dengan jiwa, dan
orang yang meninggalkan agamanya yaitu merusak jama’ah’ “. [Bukhari no. 6878, Muslim no. 1676]
Pada beberapa riwayat
disebutkan : “Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tiada
sesembahan yang berhak disembah secara benar kecuali Allah dan sesungguhnya aku
adalah rasul Allah, kecuali karena salah satu dari tiga hal”.
Kalimat “telah bersaksi
bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah secara benar kecuali Allah dan
sesungguhnya aku adalah rasul Allah” merupakan penjelasan dari kata “muslim”.
Kalimat “yang merusak jama’ah” adalah penjelasan dari kata “yang meninggalkan
agamanya”.
Ketiga golongan ini
darahnya dihalalkan berdasarkan nash. Yang dimaksud dengan “jama’ah” adalah
kaum muslim dan yang dimaksud dengan “merusak jama’ah” adalah keluar dari
agama. Inilah yang menyebabkan darahnya dihalalkan.
Kalimat “yang meninggalkan
agamanya yaitu merusak jama’ah” adalah kalimat umum yang mencakup setiap orang
yang keluar dari agama Islam dalam bentuk apapun, maka ia wajib dibunuh kalau tidak
mau kembali kepada Islam.
Para ulama berkata :
“Kalimat tersebut juga mencakup setiap orang yang menyimpang dari kaum muslim
dengan berbuat bid’ah, merusak, atau lainnya”.
Secara tersurat, kalimat
yang umum tersebut dikhususkan kepada orang yang melakukan penyerangan atau
semacamnya terhadap kaum muslim, maka untuk mengatasi gangguannya itu dia boleh
dibunuh, karena perbuatan semacam itu termasuk kategori merusak kaum muslim.
Juga yang dimaksud oleh Hadits di atas ialah seorang muslim tidak boleh dengan
sengaja dibunuh terkecuali karena dia melakukan salah satu dari tiga hal di
atas.
Sebagian ulama menjadikan
Hadits ini sebagai dalil bahwa orang yang meninggalkan shalat boleh dibunuh,
karena perbuatannya itu termasuk salah satu dari tiga perbuatan di atas. Dalam
masalah ini para ulama berbeda pendapat, sebagian menyatakannya kafir dan
sebagian lagi menyatakan tidak kafir. Pendapat yang menyatakan kafir berdalil
dengan Hadits lain yaitu sabda Rasululah Shalallahu ‘alaihi wasallam : “Aku
diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi tidak ada Tuhan
kecuali Allah dan sesungguhnya aku adalah rasul Allah, mereka melakukan shalat
dan mengeluarkan zakat”.
Maksud dari dalil ini ialah
bahwa perlindungan itu diberikan kepada orang yang mengucapakan syahadat,
melaksanakan shalat dan mengeluarkan zakat secara utuh dan meninggalkan salah
satunya berarti membatalkannya. Pemahaman seperti ini berlaku jika dalil diatas
di pegang secara harfiah, yaitu kalimat “aku diperintah untuk memerangi
manusia….” Dipahami bahwa perintah memerangi ini berlaku bagi semua yang
melanggar apa yang disebutkan. Pemahaman seperti ini dianggap lemah Karena
tidak membedakan antara memerangi dan membunuh, sedangkan memerangi berarti
tindakan dua pihak yang saling membunuh. Kewajiban memerangi orang yang
meninggalkan shalat tidak dengan sendirinya menyatakan kewajiban membunuh
selama orang itu tidak memerangi kita.
Kalimat “orang yang telah
kawin berzina” mencakup laki-laki dan perempuan. Hadits ini menjadi dasar
kesepakatan kaum muslim bahwa orang yang berzina semacam itu dirajam dengan
syarat-syarat yang dijelaskan dalam kitab fiqih.
Kalimat “jiwa dengan jiwa”
sejalan dengan firman Allah: “Dan Kami telah tetapkan mereka di dalam Taurat
bahwa jiwa dengan jiwa”. (QS. Al Maidah :45)
Yaitu berlaku sepadan
antara orang-orang yang sama-sama Islam atau sama-sama merdeka. Hal ini
berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam : “Seorang muslim
tidak dibunuh karena membunuh seorang kafir”.
Begitu juga syarat merdeka,
berlaku sebagaimana pendapat Imam Malik, Imam Syafi’I dan Imam Ahmad. Akan
tetapi, para pengikut ahli ra’yu (Imam Abu Hanifah) berpendapat seorang muslim
dihukum bunuh karena membunuh kafir dzimmi dan orang merdeka dibunuh karena
membunuh budak, dan mereka berdalil dengan Hadits ini juga. Akan tetapi
kebanyakan ulama berbeda dengan pendapat tersebut.
1. Tidak
boleh menumpahkan darah kaum muslimin kecuali dengan tiga sebab, yaitu : zina
muhshon (orang yang sudah menikah), membunuh manusia dengan sengaja dan
meninggalkan agamanya (murtad) berpisah dari jamaah kaum muslimin.
2. Islam
sangat menjaga kehormatan, nyawa dan agama dengan menjatuhkan hukuman mati
kepada mereka yang mengganggunya seperti dengan melakukan zina, pembunuhan dan
murtad.
3. Sesungguhnya
agama yang disepakati adalah yang dipegang oleh jamaah kaum muslimin, maka
wajib dijaga dan tidak boleh keluar darinya.
4. Hukum
pidana dalam Islam sangat keras, hal itu bertujuan untuk mencegah (preventif)
dan melindungi.
5. Pendidikan
bagi masyarakat untuk takut kepada Allah ta’ala dan selalu merasa terawasi
oleh-Nya dan keadaan tersembunyi atau terbuka sebelum dilaksanakannya hukuman.
6. Hadits
diatas menunjukkan pentingnya menjaga kehormatan dan kesucian.
7. Dalam
hadits tersebut merupakan ancaman bagi siapa yang membunuh manusia yang
diharamkan oleh Allah ta’ala.
Itulah sedikit
penjelasan mengenai hadits yang ke-14 yang ditulis oleh Imam an-Nawawi dalam
kitabnya Al-‘Arba’in An-Nawawiyyah. Wallahu ‘Allam.
Category: Syarah Arba'in Nawawi
0 komentar