Gambaran Umum UU Yayasan No.16 Tahun 2001
1. "Untuk Download Undang-Undang
Yayasan (UU No.16 Tahun 2001) Klik di SINI"
2. "Untuk Download Undang-Undang
Yayasan (No 28 Tahun 2004 Perubahan UU No.16 Tahun 2001) Klik di SINI"
Undang-Undang
Yayasan (UU No.16 Tahun 2001), akan mengakibatkan dampak yang cukup
signifikan terhadap semua yayasan di Indonesia termasuk bagi
penyelenggara pendidikan. Terlebih lagi kita ketahui bersama bahwa
bentuk badan hukum yang diperkenankan untuk penyelenggara pendidikan
ialah yayasan.
Namun
demikian karena pada dasarnya dampak UU No.16/2001 ini secara umum sama
untuk berbagai macam yayasan, saya akan mencoba menjawab dengan
menjabarkan hal-hal apa saja yang kira-kira perlu dipersiapkan bagi
yayasan-yayasan dalam menghadapi UU No.16/2001 ini.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan oleh yayasan dalam menghadapi UU No.16 Tahun 2001 antara lain adalah :
- Yayasan harus memastikan dirinya termasuk sebagai yayasan yang tetap diakui sebagai badan hukum oleh undang-undang ini. (Lihat Pasal 71 UU No.16/2001);
- Yayasan harus menyesuaikan anggaran dasarnya;
- Yayasan harus merubah struktur organisasinya (Lihat Bab VI UU No.16/2001);
- Yayasan harus memastikan badan usaha yang didirikannya memiliki kegiatan yang sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan;
- Yayasan harus memastikan penyertaan yang dilakukannya tidak melebihi 25% dari seluruh nilai kekayaan yayasan;
- Yayasan tidak boleh lagi menggaji organ yayasan;
- Anggota Pembina, Pergurus, dan Pengawas yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas baik pada badan usaha yang didirikan oleh yayasan ataupun pada badan usaha dimana yayasan melakukan penyertaan;
- Semua yayasan wajib membuat ikhtisar laporan tahunan dan diumumkan pada papan pengumuman di kantor yayasan;
- Bagi Yayasan yang memperoleh bantuan negara, bantuan luar negeri, atau pihak lain sebesar lima ratus juta rupiah atau lebih; ataumempunyai kekayaan di luar harta wakaf, sebesar dua puluh milyar rupiah atau lebih,ikhtisar laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia dan wajib diaudit oleh Akuntan Publik;
- Yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan negara, bantuan luar negeri dan atau sumbangan masyarakat yang diperolehnya sebagai akibat berlakunya suatu peraturan perundang-undangan wajib memgumumkan ikhtisar laporan tahunan pada papan pengumuman yang mencakup kekayaannya selama 10 (sepuluh) tahun sebelum Undang-undang ini diundangkan;
- Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas; dan
- Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan.
Demikian
jawaban dari saya, adapun mengenai permintaan contoh konkret skema
hubungan yayasan dengan badan usaha ataupun lembaga pendidikan tidak
dapat saya berikan karena satu dan lain hal. Namun demikian saya dapat
menggambarkan bahwa kebanyakan skema hubungan antara yayasan dan badan
usaha di Indonesia diwarnai oleh rangkap jabatan. Masih banyak pengurus
yayasan yang merupakan direksi ataupun komisaris pada badan usaha yang
didirikan tersebut, hal mana yang sekarang dilarang dalam UU No.16/2001.
*Eryanto Nugroho, salah satu peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia
Gambaran Umum UU Guru dan Dosen No 14 Tahu 2005
Kualitas
manusia Indonesia dihasilkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang
bermutu oleh pendidik profesional. Oleh karena itu, guru dan dosen
sebagai pendidik professional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan
yang sangat strategis. Undang-undang yang mengatur tentang guru dan
dosen adalah UU No 14 Tahun 2005.
•Dasar penetapan UU Guru dan Dosen
1.Pasal 20, pasal 22 d, dan pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945
2.Undang Undang No 20 Tahun 2003
•Tujuan ditetapkannya UU Guru dan Dosen
Untuk mengatur tentang kepentingan pendidikan terkait dengan :
1.Mekanisme sistem pendidikan
2.Peningkatan mutu pendidikan
3.Untuk memperjelas hak dan kewajiban para pendidik
•Undang-Undang No 14/2005 Tentang Guru dan Dosen
a)BAB I Ketentuan Umum
Guru
Dosen
Kualifikasi akademik
Kompetensi
Sertifikasi
Sertifikat pendidikan
b)BAB II Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan
c)BAB III Prinsip Profesionalitas
Guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan dengan prinsip :
Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, idealisme
Memilki komitmen, kualifikasi akademik, kompetensi, tanggung jawab
d)BAB IV Guru
Kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi
Guru wajib :
Memiliki kualifikasi akademik melalui pendidikan tinggi program S1 atau D4
Memiliki kompetensi :
1.Pedagogik : kemampuan
2.Kepribadian : dewasa, arif, teladan bagi peserta didik
3.Profesional : kemampuan penguasaan materi
4.Sosial : berkomunikasi objektif pada masyarakat
e)BAB V Dosen
Kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi
Dosen wajib :
Memiliki kualifikasi akademik melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian
Jabatan akademik :
1.Assisten ahli
2.Lektor
3.Lektor kepala
4.Profesor
f)Hak dan Kewajiban
Hak Guru dan Dosen
1.Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum
2.Memperoleh perlindungan, rasa aman dan jaminan keselamatan, dan memiliki kebebasan berserikat dalam organisasi profesi
3.Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, kualifikasi akademik, serta memperoleh pelatih dan pengembangan profesi
Kewajiban guru
1.Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
Kewajiban dosen
1.Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
2.Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dang mengevaluasi hasil pembelajaran
•Faktor terpenting dan yang paling prinsip dalam UU Guru dan Dosen
1.Mutu
UU Guru dan dosen diharapkan dapat mengatur segala perihal yang menunjang pencapaian mutu
2.Kesejahteraan
UU mengatur kesejahteraan Guru dan Dosen
•Beberapa masalah dalam UU Guru dan Dosen
1.Masalah kewenangan
2.Masalah kesejahteraan
3.Masalah sertifikasi
4.Masalah gelar akademik
5.Deskriminasi guru non-PNS
UNDANG-UNDANG GURU DAN DOSEN
•Undang-undang guru dan dosen didasarkan pada UUD 1945
1.Pembukaan UUD 1945
“Mencerdaskan kehidupan bangsa”
2.Pasal 31 UUD 1945
“Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
•Undang-undang guru dan dosen diatur dalam UU No.14 Tahun 2005
1.Guru
a.Permendiknas SKG
b.Sekolah atau madrasah
Tugas guru pada sekolah atau madrasah adalah:
Mengajar peserta didik
Melakukan tugas lain, seperti wali kelas atau pembimbing ekstrakulikuler
2.Dosen
Bertugas mendidik pada perguruan tinggi
•Status kepegawaian
1.Guru tetap
a.Guru PNS
b.Guru tetap pada yayasan
(dapat setara dengan PNS melalui sertifikasi)
2.Guru tidak tetap
•Guru memiliki kewajiban mengajar selama 24 jam setiap minggu
•Syarat-syarat sertifikasi guru, yaitu:
1.Pendidikan minimal S1 atau D4
2.Mengajar minimal 24 jam setiap minggu
3.Pendidikan profesi
Gambaran Umum Tentang UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003
"untuk download UU SISDIKNAS Silahkan Klik di SINI" atau lewat IDWS disini Passwordnya : wandibudiman.blogspot.com
Manusia membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya. Pendidikan merupakan
usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses
pembelajaran dan/atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat
(1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Untuk itu, seluruh
komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah
satu tujuan negara Indonesia.
Gerakan reformasi di Indonesia secara umum menuntut diterapkannya prinsip demokrasi, desentralisasi, keadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam hubungannya dengan pendidikan, prinsip-prinsip tersebut akan memberikan dampak yang mendasar pada kandungan, proses, dan manajemen sistem pendidikan. Selain itu, ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan memunculkan tuntutan baru dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam sistem pendidikan.
Tuntutan tersebut menyangkut pembaharuan sistem pendidikan, di antaranya pembaharuan kurikulum, yaitu diversifikasi kurikulum untuk melayani peserta didik dan potensi daerah yang beragam, diversifikasi jenis pendidikan yang dilakukan secara profesional, penyusunan standar kompetensi tamatan yang berlaku secara nasional dan daerah menyesuaikan dengan kondisi setempat; penyusunan standar kualifikasi pendidik yang sesuai dengan tuntutan pelaksanaan tugas secara profesional; penyusunan standar pendanaan pendidikan untuk setiap satuan pendidikan sesuai prinsip-prinsip pemerataan dan keadilan; pelaksanaan manajemen pendidikan berbasis sekolah dan otonomi perguruan tinggi; serta penyelenggaraan pendidikan dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pembaharuan sistem pendidikan juga meliputi penghapusan diskriminasi antara pendidikan yang dikelola pemerintah dan pendidikan yang dikelola masyarakat, serta pembedaan antara pendidikan keagamaan dan pendidikan umum.
Pembaharuan sistem pendidikan nasional dilakukan untuk memperbaharui visi, misi, dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi sebagai berikut:
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;
2. membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;
3. meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral;
4. meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global; dan
5. memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan
berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI. Berdasarkan visi dan misi pendidikan nasional tersebut, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pembaharuan sistem pendidikan memerlukan strategi tertentu. Strategi pembangunan pendidikan nasional dalam undang-undang ini meliputi :
1. pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia;
2. pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi;
3. proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
4. evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan;
5. peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan;
6. penyediaan sarana belajar yang mendidik;
7. pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan;
8. penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata;
9. pelaksanaan wajib belajar;
10. pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan;
11. pemberdayaan peran masyarakat;
12. pusat pembudayaan dan pembangunan masyarakat; dan
13. pelaksanaan pengawasan dalam sistem pendidikan nasional.
Dengan strategi tersebut diharapkan visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional dapat terwujud secara efektif dengan melibatkan berbagai pihak secara aktif dalam penyelenggaraan pendidikan. Pembaruan sistem pendidikan nasional perlu pula disesuaikan dengan pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Sehubungan dengan hal-hal di atas, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional perlu diperbaharui dan diganti.
Gerakan reformasi di Indonesia secara umum menuntut diterapkannya prinsip demokrasi, desentralisasi, keadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam hubungannya dengan pendidikan, prinsip-prinsip tersebut akan memberikan dampak yang mendasar pada kandungan, proses, dan manajemen sistem pendidikan. Selain itu, ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan memunculkan tuntutan baru dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam sistem pendidikan.
Tuntutan tersebut menyangkut pembaharuan sistem pendidikan, di antaranya pembaharuan kurikulum, yaitu diversifikasi kurikulum untuk melayani peserta didik dan potensi daerah yang beragam, diversifikasi jenis pendidikan yang dilakukan secara profesional, penyusunan standar kompetensi tamatan yang berlaku secara nasional dan daerah menyesuaikan dengan kondisi setempat; penyusunan standar kualifikasi pendidik yang sesuai dengan tuntutan pelaksanaan tugas secara profesional; penyusunan standar pendanaan pendidikan untuk setiap satuan pendidikan sesuai prinsip-prinsip pemerataan dan keadilan; pelaksanaan manajemen pendidikan berbasis sekolah dan otonomi perguruan tinggi; serta penyelenggaraan pendidikan dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pembaharuan sistem pendidikan juga meliputi penghapusan diskriminasi antara pendidikan yang dikelola pemerintah dan pendidikan yang dikelola masyarakat, serta pembedaan antara pendidikan keagamaan dan pendidikan umum.
Pembaharuan sistem pendidikan nasional dilakukan untuk memperbaharui visi, misi, dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi sebagai berikut:
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;
2. membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;
3. meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral;
4. meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global; dan
5. memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan
berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI. Berdasarkan visi dan misi pendidikan nasional tersebut, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pembaharuan sistem pendidikan memerlukan strategi tertentu. Strategi pembangunan pendidikan nasional dalam undang-undang ini meliputi :
1. pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia;
2. pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi;
3. proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
4. evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan;
5. peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan;
6. penyediaan sarana belajar yang mendidik;
7. pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan;
8. penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata;
9. pelaksanaan wajib belajar;
10. pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan;
11. pemberdayaan peran masyarakat;
12. pusat pembudayaan dan pembangunan masyarakat; dan
13. pelaksanaan pengawasan dalam sistem pendidikan nasional.
Dengan strategi tersebut diharapkan visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional dapat terwujud secara efektif dengan melibatkan berbagai pihak secara aktif dalam penyelenggaraan pendidikan. Pembaruan sistem pendidikan nasional perlu pula disesuaikan dengan pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Sehubungan dengan hal-hal di atas, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional perlu diperbaharui dan diganti.
Kitab Ajurrumiyah, semua
santri pasti mengenalnya dan bahkan telah memepelajarinya. siapakah pengarang
kitab yang walaupun kecil tapi sangat ppopuler ini. Beliau adalah Syeikh Abu
abdillah Muhammad bin Muhammad bin dawud Ash Shanhaji. Nama lengkap beliau
adalah Muhammad bin Muhammad bin Daud Ash Shanhanjy. Beliau lebih masyhur
disebut dengan Ibnu Ajurrum, menurut pendapat lain dibaca dengan Ajarrum.
merupakan seorang ulama
terkemuka yang terkenal dengan kitabnya matan Al Ajrumiyah, Ash Shanhaji
merupakan nisbah kepada Kabilah Shanhajah di daerah Maghriby. Al Ajurrum
merupakan bahasa Barbar yang berarti orang yang meninggalkan kemewahan dan
memilih laku sufi (Al Faqir Ash Shufy). Namun Syeikh Muhammad bin Ahmad Al
Ahdal, pengarang kitab Al Kawakib Ad duriyah mengatakan bahwa beliau tidak
menemukan orang Barbar yang mengetahui arti kata Al Ajurrum, namun beliau
menemukan satu kabilah dari suku Barbar yang benama Al Ajurrum. Beliau lahir di
kota Fas, Maghriby pada tahun 672H/1273M, pada tahun kelahiran beliau, seorang
pakar dalam ilmu nahu, ibnu Malik pengarang kitab Al Fiyah, wafat.
Ayah beliau, Muhammad bin
Daud adalah seorang ulama di kampung beliau yang memenuhi kehidupan keluarganya
dengan berniaga dan menjilid buku-buku. Mulanya Al Ajurrum belajar Ilmu Nahu di
Fas, kemudian ia berangkat ke Makkah untuk menunaikan ibadah haji. Ketika
perjalanan ke Kairo, ia menyempatkan diri belajar ilmu Nahu kepada Syeikh Abu
Hayyan salah seorang pakar dalam ilmu Nahu dari Andalusia pengarang kitab Al
Bahrul Muhith hingga mendapatkan ijazah dari Syeikh Abu Hayyan. Beliau menyusun
kitab Matan Al Ajrumiyah pada tahun 719 H/1319 M, sekitar empat tahun sebelum
wafatnya. Al Maktum yang sezaman dengannya setelah memuji Ibnu Al Ajurrum
didalam kitabnya Tazkirahnya, ia menyebutkan bahwa pada saat ia menulis
kitabnya ini Ibnu Ajurrum masih hidup. Ar ra`i dan Al haj menyebutkan bahwa
Ibnu Ajurrum menulis kitab Nahunya dihadapan ka`bah. As Shayuthy dalam kitabnya
Bughyatul Wu`ah menerangkan bahwa Al Makudy dan Ar Ra`i dan para ulama lainnya
mengakui kepakaran beliau dalam bidang nahu selain itu beliau juga seorang yang
shaleh dan banyak barakah. Selain kitab Ajurrumiyah, beliau memiliki beberapa
karangan lainnya tentang faraidh, sastra dan Tak basah oleh air.
Ada satu kisah istimewa
yang meyelimuti pengarangan kitab nahu Ajrumioyah tersebut, Syeihk Al Hamidi
meriwayatkan setelah menulis kitab Al Ajurrumiyahnya , Ibnu Ajurrum membuang
kitabnya tersebut ke laut sambil berkata: ”kalau memang kitab ini kutulis
ikhlash karena Allah, niscaya ia tidak akan basah.” Ternyata kitab tersebut
kembali kepantai tanpa badah sedikit pun. Dalam riwayat yang lain disebutkan,
ketika Ibnu Ajurrum telah rampung menulis dengan menggunakan botol tinta, ia
berniat meletakkan kitabnya tersebut di dalam air sambil berkata dalam hati “Ya
Allah, jika saja karyaku ini akan bermanfaat jadikanlah tinta yang aku pakai
untuk menulis ini tidak akan luntur”. Ternyata dengan kuasa Allah tinta
tersebut tidak luntur sedikitpun. Dalam riwayat lain disebutkan ketika
merampungkan karya tulisnya ini beliau bermaksud menenggelamkan kitab beliau
ini kedalam air yang mengalir. Jika kitab tersebut terbawa arus maka berarti
kitab tersebut kurang manfaat sedangkan bila ia tetap tidak terbawa arus maka
ia akan tetap dikaji orang dan akan besar manfaannya. Sambil meletakkan kitab
tersebut kedalam air berliau berujar: “jurru Miyah, jurru Miyah” (mengalirlah
wahai air). Anehnya setelah diletakkan dalam air kitab tersebut tetap bertahan
tidak terbawa oleh arus. Subhanallah.
Ibnu Ajurrum, dalam ilmu
nahu merupakan penganut mazhab Nahu Kufah, beliau menyebutkan kasrah dan
penggantinya dengan istilah Khafadh, sedangkan ahli Bashrah menyebutnya dengan
istilah jar,Ibnu Ajurrum berpendapat bahwa fiil amr itu dijazamkan. Ini adalah
pendapat Mazhab Kufah. Adapun mazhab Bashrah berpendapat bahwa fiil amar itu
mabni `ala as sukun. Ia juga menggolongkan kata kaifama termasuk jawazim,
sebagaimana pendapat ahli Kufah. Adapun Ahli Basharah berpendapat kaifama
bukanlah `amel Jawazem. Selain itu Ibnu Ajurrum juga menggunakan istilah Asmaul
Khamsah, yang terdiri dari dzu, fuk, hamu, abu, akhu, sedangkan Ahli Bashrah
menyebutnya dengan istilah Asmaus Sittah dengan menamahkan Hanu. Kitab Al
AJarrumiyah merupakan pegangan wajib bagi para pemula ilmu nahu, kitab ini
merupakan kurikulum wajib dan dihafal oleh para santri-santri di setiap
pesantren di Indonesia dan Negara-negara lainnya.
Banyak ulama yang menaruh
perhatian yang besar tentang kitab ini, sehingga muncullah kitab-kitab yang
menjadi pensyarah dan hasyiah dari kitab Ajurrumiyah ini. Diantara syarahnya
antara lain:
1. Al Mustaqil bil Mafhum fi Syarh Alfadh Al
Ajurrum, karangan Abu Abdillah Muhammad bin Muhammad Al maliki(w 853 H/1449 M)
2. At Tuhfatus Saniyah bi syarh Al Muqaddimah
Al Ajurrumiyah, karya Syeikh Muhammad Muhyiddin Abdul hamid.
3. Al Kharidah Al bahiyah fi i`rabi Al fadh Al
Ajurrumiyah karya Al `ujami.
4. Mukhatshar jiddan karya Syeikh sayyid Ahmad
Zaini Dahlan, yang kemudian di beri komentar (hasyiah) oleh seorang ulama
Indonesia, KH. Muhammad Ma`shum bin Salim As Samarany dengan kitabnya tasywiqul
Khalan.
5. Al Kafrawi fi i`rabi alfadhi al
Ajurrumiyah. Karya Syeikh Al Kafrawy
6. Al `ismawi kaya Syeikh Al `ismawi
7. Syarah Syeikh Khaled yang kemudian di beri
komentar oleh Syeikh Abi An Naja.
8. Syarah Muqaddimah Al Ajurrumiyah karya
seorang gembong Wahaby Arab Saudi, Syeikh Ustaimin.
9. Khulasah Syarah Ibnu `ajibah `ala matan
Ajurrumiyah Syeikh Abdul Qadir Al Kauhairy.
10. Nur As Sajiyah fi hill Alfadh Ajurrumiyah,
karangan Syeikh Ahmad Khatib Syarbaini.
11. Taqrirat Al bahiyyah `ala matan Ajurrumiyah
karangan Syeikh Qadhi Muhammad Risyad Al Baity As Saqqaf.
12. Al Futuhat Al Qayyumiyah fi hill wafki
ma`any wa mabany matan Ajurrumiyah, karangan Syeikh Muhammad Amin Al harrary.
13. Ad Durar Al bahiyyah fi i`rab Amstilah
Ajurrumiyah wa fakk ma`any karangan Syeikh Muhammad Amin Al harrary.
14. Al bakurah Al janiyyah min Quthaf i`rab
Ajurrumiyah karya Syeikh Muhammad Amin Al harrary.
15. Syarah Ajurrumiyyah fi ilmi arabiyah
karangan Syiekh Ali Abdullah Abdurrahman As Sanhury.
16. Syarah Al Halawy karangan Syeikh Al Halawy.
Selain disyarah kitab ini juga pernah di gubah menjadi sebuah nadham oleh Al
`Imrithy yang disyarah oleh beberapa ulama lainnya.
Ibnu Ajurrum wafat dikota
Fas, kota kelahirannya pada hari senin 10 shafar 723 H/2 Maret 1332 M. beliau
dimakamkan persis berdampingan dengan makam Syeikh Abbas Ahmad At Tijany,
pendiri thariqah At Tijany. Tiadak jauh dari makam beliau juga terdapat makam
Al Aqadhi Abu Bakar Muhammad bin Abdullah Al Ma`arify dan sejumlah tokoh ulama
Maroko lainnya.
Untuk Mendownload Matan dan
Terjemahan Kitab Ajjurumiyah silahkan klik DISINI