UU Yayasan No 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU No.16 Tahun 2001
Gambaran Umum UU Yayasan No.16 Tahun 2001
1. "Untuk Download Undang-Undang
Yayasan (UU No.16 Tahun 2001) Klik di SINI"
2. "Untuk Download Undang-Undang
Yayasan (No 28 Tahun 2004 Perubahan UU No.16 Tahun 2001) Klik di SINI"
Undang-Undang
Yayasan (UU No.16 Tahun 2001), akan mengakibatkan dampak yang cukup
signifikan terhadap semua yayasan di Indonesia termasuk bagi
penyelenggara pendidikan. Terlebih lagi kita ketahui bersama bahwa
bentuk badan hukum yang diperkenankan untuk penyelenggara pendidikan
ialah yayasan.
Namun
demikian karena pada dasarnya dampak UU No.16/2001 ini secara umum sama
untuk berbagai macam yayasan, saya akan mencoba menjawab dengan
menjabarkan hal-hal apa saja yang kira-kira perlu dipersiapkan bagi
yayasan-yayasan dalam menghadapi UU No.16/2001 ini.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan oleh yayasan dalam menghadapi UU No.16 Tahun 2001 antara lain adalah :
- Yayasan harus memastikan dirinya termasuk sebagai yayasan yang tetap diakui sebagai badan hukum oleh undang-undang ini. (Lihat Pasal 71 UU No.16/2001);
- Yayasan harus menyesuaikan anggaran dasarnya;
- Yayasan harus merubah struktur organisasinya (Lihat Bab VI UU No.16/2001);
- Yayasan harus memastikan badan usaha yang didirikannya memiliki kegiatan yang sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan;
- Yayasan harus memastikan penyertaan yang dilakukannya tidak melebihi 25% dari seluruh nilai kekayaan yayasan;
- Yayasan tidak boleh lagi menggaji organ yayasan;
- Anggota Pembina, Pergurus, dan Pengawas yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas baik pada badan usaha yang didirikan oleh yayasan ataupun pada badan usaha dimana yayasan melakukan penyertaan;
- Semua yayasan wajib membuat ikhtisar laporan tahunan dan diumumkan pada papan pengumuman di kantor yayasan;
- Bagi Yayasan yang memperoleh bantuan negara, bantuan luar negeri, atau pihak lain sebesar lima ratus juta rupiah atau lebih; ataumempunyai kekayaan di luar harta wakaf, sebesar dua puluh milyar rupiah atau lebih,ikhtisar laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia dan wajib diaudit oleh Akuntan Publik;
- Yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan negara, bantuan luar negeri dan atau sumbangan masyarakat yang diperolehnya sebagai akibat berlakunya suatu peraturan perundang-undangan wajib memgumumkan ikhtisar laporan tahunan pada papan pengumuman yang mencakup kekayaannya selama 10 (sepuluh) tahun sebelum Undang-undang ini diundangkan;
- Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas; dan
- Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan.
Demikian
jawaban dari saya, adapun mengenai permintaan contoh konkret skema
hubungan yayasan dengan badan usaha ataupun lembaga pendidikan tidak
dapat saya berikan karena satu dan lain hal. Namun demikian saya dapat
menggambarkan bahwa kebanyakan skema hubungan antara yayasan dan badan
usaha di Indonesia diwarnai oleh rangkap jabatan. Masih banyak pengurus
yayasan yang merupakan direksi ataupun komisaris pada badan usaha yang
didirikan tersebut, hal mana yang sekarang dilarang dalam UU No.16/2001.
*Eryanto Nugroho, salah satu peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia
Category: DOWNLOAD, E-BOOK, Undang-Undang
0 komentar